Masyarakat Gampong Matang Ceungai Datangi Polres Langsa Minta Mantan Geuchik Dibebaskan, Pengacaranya Kita Sudah Ajukan Surat Untuk Tahanan Luar

oleh -152.579 views
Masyarakat Gampong Matang Ceungai Datangi Polres Langsa Minta Mantan Geuchik Dibebaskan, Pengacaranya Kita Sudah Ajukan Surat Untuk Tahanan Luar

Langsa | REALITAS – Masyarakat Gampong Matang Ceungai, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa Provinsi Aceh, mendatangi Polres Langsa guna menyerahkan uang kas mesjid yang digunakan oleh Khairuddin dan Muhammad Isa serta mendesak penyidik membebaskan ke duanya, Senin 9 September 2024.

“Ada apa dengan penangkapan Khairuuddin dan Muhammad Isa, mereka bukan teroris atau bandit narkoba. Mereka hanya meminjam uang kas desa dan bukan menggelapkan,” ujar Rosmiati (46) salah seorang masyarakat yang tidak ingin warganya ditahan.

Dikatakan, terlebih keduanya sudah mbayar kas mesjid Minggu malam di balai desa yang disaksikan oleh 76 warga serta mendandatangani berita acara pengembalian pinjaman uang kas kepada Tuha Peut dikarnakan ketua BKM tidak pernah hadir saat musyawarah, di Gampong mereka.

“Kita mempertanyakan atas dasar apa ketua BKM melaporkan Khairuddin dan Muhammad Isa, karena sebelumnya kami ketahui uang itu memang dipinjamkan, dan September 2024 dibayar kembali Itukan uang masyarakat yang dipinjam dan tidak digelapkan. Itu bukan uang pribadi ketua BKM, kami saja masyarakat tidak keberatan dan berterimakasih atas pengembalian uang itu,” katanya.

BACA JUGA :  Wasit Yang Pimpin Laga Sulteng VS Aceh Beda Dengan "Line Up"

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa H A Muthallib Ibrahim , SE,.SH,.M.SI,.M.Kn, juga didampingi Muhammad Nazar, SH, menyebutkan , “dalam kasus pelaporan hingga penahanan mantan Geuchik, Khairuddin dan Tgk Imam, Muhammad Isa oleh pihak kepolisian, masyarakat dapat memahami dan pasti ada yang menunggangi kasus itu,” ujar nya.

Menurutnya, “persoalan ini bisa diselesaikan dengan musyawarah di Gampong, apalagi sebelumnya sudah dilakukan rapat atau musyawarah dengan Tuha Peut serta masyarakat dengan perjanjian dan pengakuan hutang dengan jaminan sebidang tanah seluas 4.611 M2 pada akta Notaris Zuhdi Majid, SH,.SpN, berarti jelas meminjam dan September 2024, kok bisa kasus ini masuk ke jalur hukum sementara perjanjian itu jelas segera di kembalikan bukan penggelapan dan juga sudah dikembalikan,” ujar Dosen FH Unsam.

“Adapun uang kas BKM Baitul Ghafur sebesar Rp 43.500.000 yang dipinjam Khairuddin karena dipaksakan untuk keperluan kegiatan Bimbingan teknis (Bimtek) yang dananya belum tersedia, penggunaan uang itu menurut klien kami bukan di gunakan untuk dihabiskan ditempat lain,” ujar mantan Wakil Ketua PWI Aceh.

BACA JUGA :  IKA Menduga Adanya Proses Pengadaan Proyek Bunker RSUD Zainal Abidin, Terindikasi Praktik Kolusi Dan Nepotisme

“Karenanya, mantan Geuchik meminjam dana kas tersebut dengan harapan ada uang lain untuk menggantinya,” beber Muthallib.

Dirinya juga menyayangkan penangkapan tersebut yang dilakukan dalam persoalan hutang-piutang dan terkesan dipaksakan menjadi pidana penggelapan.

“Kan sebelum kasus ini ke jalur hukum sudah ada perjanjian klien kami uang yang dipinjam kan itu segera dikembalikan.”

“Kita minta kepada Pak kapolres agar dapat melepaskan klien kami, apalagi proses perdamaian sudah dilakukan sebelumnya sebelum kasus itu bergulir ke jalur hukum,” sebut H Thallib lagi .

“Kalau kita sebagai pengacara sudah menyurati Kapolres agar dapat diberikan tahanan luar, untuk proses hukum lanjutan silakan dilakukan, kita khawatir kemarahan warga karena uang yang dipinjamkan oleh klien kami sudah dikembalikan, dan kasus ini dapat di selesaikan dengan musyawarah kembali,” tutup H Thallib.(An)