Ketua YARA Langsa Dukung TL Kapolda Aceh Hentikan Pengeboran Minyak Ilegal Di Aceh Timur

oleh -33.579 views
Ketua YARA Langsa Dukung TL Kapolda Aceh Hentikan Pengeboran Minyak Ilegal Di Aceh Timur
Foto Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa H A Muthallib Ibrahim, SE,SH,.M.Si,.M.Kn,. Dok Ist

Langsa | REALITAS – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa H A Muthallib Ibrahim, SE,SH,.M.Si,.M.Kn, mendukung ST (Surat Telegram) Kapolda Aceh, Irjen polisi Achmad Kartiko, S.Ik, MH,

Dengan adanya ST bernomor surat: ST/145/V11/ RES.5.3/2024 tertanggal 31- 07-2024 pada bulan yang lalu, yang telah diterbitkan oleh bapak kapolda aceh, agar semua lokasi kegiatan pengambilan minyak ilegal di Aceh Provinsi Aceh di hentikan.

Foto Kapolres Langsa datangi Gampong Alur Canang Kecamatan Bireum Bayeun

ST tersebut Melalui pihak Kepolisian Resor (Polres) Langsa, yang dipimpin langsung oleh bapak Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah,SIK.,S.H.,M.H pada hari pertama kemarin Senin 09 September 2024 mulai sekitar pukul.08.00.wib tersebut, kelapangan agar untuk menutup lokasi pengambilan minyak ilegal di Alur Canang Kabupaten Aceh Timur, wilayah hukum polres Langsa. Pada Senin tgl 09 September 2024, minyak yang ada dalam drum dibuang ke sungai, dan semua lokasinya di Police line oleh polres Langsa.

BACA JUGA :  SAPA Dukung DPRA Usut Pengelolaan Dana CSR Bank Aceh Syariah
Foto barang bukti minyak yang dibuang ke sungai Gampong Alur Canang

Berlanjut pada hari ke dua, juga dilakukan tindakan oleh pihak polres langsa dan kasat reskrim polres langsa, AKP Sumasdiono.

“Kini masyarakat pengusaha desa gampong alue canang diminta tutup lokasi pengambilan minyak ilegal,” ujar H A Muthallib kepada sejumlah, Wartawan Rabu 11 September 2024 disalah satu Caffe di Langsa.

“Kita dukung dan kita minta pihak Polres Langsa untuk menindak tegas lokasi minyak ilegal dan tangkap mobil yang mbawa minyak ilegal ke Medan,”ujar H Thallib.

Lebih lanjut dikatakannya, “lokasi minyak ilegal gampong Alur Canang Kecamatan Bireum Bayeun, wilayah hukum Polres Langsa, lokasi itu yang sudah pernah terbakar sekitar 3 bulan yang lalu, namun tidak ada korban jiwa,” ujar H Thallib.

Ketua YARA Langsa ini mendesak Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langsa, agar dapat segera memeriksa Keuchik, Perangkat Desa juga RA pemilik tanah di Alur Canang.

BACA JUGA :  Kapolsek Aktif Berantas Narkoba Dan Implementasi Peradilan Adat

“Kalau dibiarkan kan mereka mengebor minyak ilegal itu dapat mengkaitkan kasus besar nanti nya,”ujar nya lagi.

“Kasus minyak ilegal ini kalau tidak dihentikan dan dikawal lokasinya akan berakibat fatal nanti,” tegas dosen FH Unsam.

“Kalau pun dipaksakan minyak itu keluar dan tidak bisa dilakukan penyitaan tunggu di persimpangan jalan minyak itu dikeluarkan dari lokasi minyak, dan kita desak Kapolres Langsa agar semua persoalan minyak ilegal itu di tuntaskan, kalau tidak dituskan dan tidak di tangkap pelaku tambang minyak ilegal itu pasti akan terjadi kasus besar nantinya, yang korban masyarakat gampong itu.”

“Tangkap mobil pembawa minyak dan pemilik lokasi minyak ilegal dan perangkat desa harus diperiksa kalau ada unsur pidana dalam pengambilan minyak itu, agar segera ditahan,”tutup H Thallib.(Ai)