KAMPAK Minta Polres Langsa Umumkan Ke Publik Oknum Polisi Tertangkap Bawa Sabu

oleh -4.579 views
KAMPAK Minta Polres Langsa Umumkan Ke Publik Oknum Polisi Tertangkap Bawa Sabu
Ketua Koalisi Masyarakat Pancasila Anti Korupsi (KAMPAK) Kota Langsa, M. Aris Setiawan, SH

Langsa | REALITA – Ketua Koalisi Masyarakat Pancasila Anti Korupsi (KAMPAK) Kota Langsa, M. Aris Setiawan, SH meminta Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah untuk menyampaikan ke publik melalui media atas ditangkapnya oknum polisi terlibat kasus pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Langsa jangan terkesan ditutup-tutupi.

“Kapolres harus terbuka dalam melakukan ekspose terhadap oknum anggota polisi yang tertangkap atau terlibat dalam peredaran Narkoba, kasus penangkapan sabu sabu ini terjadi pada Senin lalu” katanya.

Dengan adanya keterbukaan dari pihak polres Langsa untuk melakukan ekspose terhadap oknum anggota polisi yang terlibat Narkoba maka akan memberikan hal yang positif di masyarakat atau terhadap anggota polisi.

Apabila polisi selalu terbuka dan mengekspose setiap oknum polisi yang terlibat Narkoba maka masyarakat menilai tidak ada tebang pilih kasus dan tidak anggapan terjadi “permainan” dalam kasus oknum anggota polisi yang terlibat itu.

Sedangkan bagi anggota polisi lain yang membaca ekspose tersebut mereka tidak akan berani melakukan kesalahan yang sama dan merasa malu karena diketahui masyarakat apabila melakukan kesalahan tersebut.

BACA JUGA :  LBH Iskandar Muda Aceh Desak Kapolres Langsa Segera Tutup Dan Tindak Tegas Oknum Pemilik Lahan Minyak Ilegal Drilling Alur Canang

“Jangan pernah ditutup-tutupi oknum anggota polisi yang terlibat kasus Narkoba dan biarkan saja di ekspose agar masyarakat tahu perbuatan tersebut sehingga masyarakat akan berpikiran positif dengan kinerja polisi,” tutur Aris.

Lanjutnya, seperti yang diberitakan oleh sejumlah media online Satnarkoba Polres Langsa telah menangkap Dua Pelaku Membawa Sabu-sabu Satu Diantaranya Oknum Polisi bertugas di Polres Aceh Timur Provinsi Aceh. Yang ditangkap, pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 20.30 Wib, tidak dipublikasikan kepada masyarakat.

Diketahui kedua pelaku FSAL Bin ABDUL WAHAB umur 45 tahun. Pekerjaan Polri (PS. Kanit Provos Polsek Darul Ihsan Polres Aceh Timur). Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.

AZ Bin ZAKARIA Umur 47 tahun, Wiraswasta. Alamat Gampong, Sungai Pauh Kecamatan, Langsa Barat Kota Langsa.

Barang Bukti yang berhasil disita polisi,

1 (satu) paket besar Sabu yang terbungkus dengan plastik teh merk Qing Shan warna hijau dengan berat keseluruhan *555,80 (lima ratus lima puluh lima koma delapan puluh) Gram.*

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Dana KONI Tahun 2022, YARA Surati Kejari Subulussalam

1 (satu) plastik warna hitam.

1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam.

1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha N-Max warna hitam, No Pol BL 3898 FV

Gampong, Matang Seulimeng Kecamatan, Langsa Barat (di pinggir jalan) Negara.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar yang masuk ke wilayah Kota Langsa yang diduga berasal dari Kabupaten, Aceh Timur, kemudian oleh anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP MULYADI, S.H., M.H.

Dilakukan penggerebekan di TKP di pinggir jalan Gampong, Matang Seulimeng Kecamatan, Langsa Barat Kota Langsa di TKP berhasil di amankan 2 (dua) orang laki-laki sedang berada di pinggir jalan, saat dilakukan penggeledahan di bawah jok Sepeda motornya ditemukan Barang-bukti berupa 1 (satu) paket besar Sabu tersebut.

Selanjutnya kedua orang Tersangka dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.(*)