Suami Seorang PNS Nikah Siri, Istri Lapor Polisi Polres Langsa

oleh -60.579 views
Suami Seorang PNS Nikah Siri, Istri Lapor Polisi Polres Langsa
Foto Laporan Polres Langsa. Dok Ist

Langsa | REALITAS – Sebut saja Sn (41) melaporkan suaminya berinisial NS salah seorang Sekdes di Aceh Timur, Provinsi Aceh ke Mapolres Langsa. NS diketahui menikah siri tanpa seijin dari Sn, kepada penyidik polisi Polres Langsa mengatakan suaminya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Sekretaris Gampong dalam wilayah Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh.

Awalnya, kejadian pada hari Jum’at tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB SN menemui Suaminya (NS) untuk mempertanyakan Foto suaminya (NS) terlihat di Akun FB MAYALFATIH sedang berduaan dengan seorang wanita diduga pemilik Akun tersebut.

“Malam harinya NS pulang kerumah, SN menanyakan siapa wanita yang bersama suaminya (NS) yang ada didalam foto Akun FB MAYALFATIH, namun suaminya (NS) tidak merespon dan tidak mengakuinya siapa wanita tersebut,” sebut sejumlah sumber kepada Wartawan di Polres Langsa, Rabu 21 Agustus 2024.

BACA JUGA :  PPS Belawan Gelar Rapat Kordinasi Terkait Lingkungan Hidup

SN merasa penasaran dan mencari tau dan pada hari Minggu 4 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 WIB, SN menemui Kadus Lr. II Gang Pendidikan Perumahan Komplek Relokasi Pusong Lhok Bani, Kecaman Langsa Barat Kota Langsa, dan bertemu dengan Kadus menanyakan keberadaan suaminya (NS) dan Kadus menjelaskan dan membenarkan bahwa (NS) tinggal di Perumahan Komplek Relokasi Pusong bersama seorang wanita yang diakuinya sebagai istri.

SN sebagai istri sahnya (NS) menanyakan kembali kepada Kadus tentang buku nikahnya. Kadus menjawab mereka telah menikah siri di Gampong Seriget dengan menunjukkan foto copy surat nikah sirih yang ditanda tangani oleh Tgk Abdul Gani Abbas,” ujar Kadus Pendidikan Perumahan Komplek Relokasi Pusong. (Dokumen ada sama Wartawan)

SN meminta Foto Copy surat nikah sirih suaminya (NS) dan Kadus memberikan nya.

BACA JUGA :  HUT Ke-79, RRI Berkomitmen Berikan Informasi Berkualitas Kepada Publik

Atas kejadian tersebut SN merasa keberatan dikarenakan suaminya (NS) itu masih suami sahnya dan melaporkan suaminya (NS) karena tidak pernah meminta izin kepada dirinya untuk menikah siri, karena mereka kedua nya suami isteri sebagai PNS, melaporkan ke SPKT Polres Langsa,” kata Sj

SN melaporkan suaminya seorang PNS ke Mapolres Langsa, pada Selasa 20 Agustus 2024, atas dugaan menikah lagi tanpa persetujuan istri pertama, dengan laporan polisi Nomor LP/B/205/VIII/2024/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH.

Dalam pasal 279 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Penyatakan Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama Lima tahun penjara dan tidak boleh di tangguhkan (*).