Oknum PNS Disdikbud Pelalawan Jadi Tersangka Korupsi, Diduga 53 Orang Jadi Korban

oleh -40.579 views
Sengaja Tak Setor Pajak Demi Kepentingan Pribadi, ASN Di Aceh Barat Ditahan Kejari
Ilustrasi ASN

Pelalawan | REALITAS – Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan berinisial J sebagai tersangka dugaan penyelewengan, tindak pidana korupsi, Rabu 14 Agustus 2024.

Penetapan oknum PNS berinisial J sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok penerbitan SK honorer di Kabupaten Pelalawan. Sejak Desember 2023. J diduga menipu sekitar 53 guru dan masyarakat dengan janji penerbitan SK Bupati sebagai tenaga honorer. Total uang yang terlibat mencapai Rp400 juta, dan saat ini tersangka sudah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Sejak awal bulan Juni 2024, Kejaksaan Negeri Pelalawan gerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap para korban yang terdiri dari masyarakat biasa serta guru sukarela yang berharap mendapatkan SK Honorer dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan.

Pada saat Konferensi Pers, Rabu 14 Agustus 2024. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Afrizal SH, MH menyampaikan, bahwa Kejaksaan Negeri Pelalawan telah menetapkan satu orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan penyelewengan tindak pidana korupsi oleh Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan.

Kajari Pelalawan Azrijal SH MH menceritakan kronologis peristiwa bermula pada bulan Desember tahun 2023. Tersangka J menghubungi Tini Febriyanti yang merupakan guru yayasan sekaligus kepala sekolah TK Nurul Ilmi di Kerumutan Kabupaten Pelalawan.

Pada saat itu J menawarkan akan adanya SK Bupati sebagai Honor Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan. Pada saat itu J menyampaikan memiliki akses dan kenalan untuk memuluskan proses penerbitan SK Bupati sebagai Honor Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.

BACA JUGA :  IKA Menduga Adanya Proses Pengadaan Proyek Bunker RSUD Zainal Abidin, Terindikasi Praktik Kolusi Dan Nepotisme

J juga menyebutkan untuk honor tamatan SMA akan mendapatkan gaji Rp.1.550.000/bulan, dan tamatan S -1 akan mendapatkan gaji Rp.2.200.000/bulan. Nama orang yang membuat SK tersebut salah satunya bernama Diki Bastian.

Dia mengatakan yang namanya minta tolong ke orang tentu kita harus membayar dan nominal yang harus dibayarkan adalah Rp.5.000.000,- di awal, dan nanti begitu SK honor pemda bupati tersebut sudah turun atau sudah diterbitkan maka paling banyak biaya yang akan dikeluarkan adalah Rp.10.000.000,-.

Kemudian Febriyanti menyampaikan informasi tersebut kepada teman-teman guru Yayasan di Kerumutan dan rata-rata teman-teman guru Yayasan di kerumutan tertarik dengan tawaran J tersebut.

Selanjutnya, teman-teman guru Yayasan di Kerumutan tersebut mendaftarkan diri untuk kemudian didata bahwa ada beberapa nama yang ingin menjadi pegawai honor Pemda dengan SK bupati tersebut, total yang mendaftarkan diri ke saudari TINI kurang lebih 53 orang,

Selanjutnya salah seorang dari 53 orang guru Yayasan yang mendaftarkan diri tersebut yakni Selfi memviralkan oknum J di media sosial facebook bahwa oknum J telah melakukan penipuan kedok SK Bupati. Lalu karena hal ini viral uang yang terkumpul di tangan Febriyanti ditahan terlebih dahulu untuk diserahkan ke J. Namun Febriyanti sudah mengirimkan uang ke J sebesar Rp.215.050.000. ,

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Sukabumi Kota Tangkap Komplotan Penipu Modus Penggandaan Uang

Akibat informasi itu, 23 orang guru Yayasan yang mendaftarkan diri mendatangi saudari Febriyanti meminta uangnya dikembalikan, karena masalah ini sudah viral dan sudah nampak jelas bahwa ini adalah penipuan yang dilakukan oleh oknum PNS maka uang 23 orang guru Yayasan yang mendatangi Febriyanti uangnya dikembalikan, sisa 30 orang lagi yang uangnya belum dapat dikembalikan.

“Dengan melihat rangkaian peristiwa yang dilakukan oleh oknum PNS berinisial J yang merupakan seorang guru dengan status Pegawai Negeri Sipil, maka dalam hal ini terdapat potensi perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 dan 12a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” pungkas Kajari

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : Print-293/L.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 telah melakukan proses penyidikan terhadap oknum PNS yang dimaksud. Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 32 (tiga puluh dua) orang saksi untuk dimintai keterangannya dan dibantu oleh ahli pidana dari Universitas Riau. Dan dalam proses penyidikan tersebut juga, telah didapatkan 35 (tiga puluh lima) dokumen yang dapat dijadikan alat bukti dalam perkara diatas,” tegas Kajari Pelalawan.(*)

Sumber: CR