Mantan Penyidik Minta KPK Transparan Dalam Menindaklanjuti Laporan Dugaan Monopoli Bisnis Yamitema Laoly

oleh -23.579 views
Mantan Penyidik Minta KPK Transparan Dalam Menindaklanjuti Laporan Dugaan Monopoli Bisnis Yamitema Laoly
Gedung Merah Putih Komisi Pemberatasan Koripsi (KPK). (Foto Net).

Jakarta | REALITAS – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, meminta lembaga antirasuah tersebut untuk transparan dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan monopoli bisnis di lembaga pemasyarakatan (lapas) oleh Yamitema Laoly, anak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

“Penting bagi publik bahwa siapa pun bisa melapor, tetapi yang penting adalah KPK harus transparan terkait pelaporan tersebut,” kata Yudi kepada wartawan, Minggu 04 Agustus 2024.

Diketahui, Yamitema Laoly dilaporkan ke KPK atas dugaan monopoli bisnis di lapas pada Mei 2023. Laporan tersebut disampaikan oleh Komando Masyarakat Arus Depan (Komrad) Pancasila pada pertengahan Mei tahun lalu.

BACA JUGA :  Lapas IIB lubuk Pakam Melakukan Razia Sel Napi, Delapan Sajam Ditemukan

Yudi menjelaskan bahwa ada sejumlah tahapan yang dilakukan KPK untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

“Tentu KPK harus menjelaskan kepada publik, selain tentu saja kepada pelapor, terkait sejauh mana laporan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut sudah sampai tahap apa,” ujar Yudi Purnomo, yang juga mantan ketua wadah pegawai KPK.

“Apakah masih dalam tahap verifikasi dan validasi, atau memang tidak ditemukan bukti permulaan untuk kemudian ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya, yaitu penyelidikan atau seperti apa,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Kemenag Jamin Transparansi Pengadaan Layanan Haji 2024

Yudi menegaskan, penyampaian tahap pelaporan sangat penting. Menurutnya, perkembangan laporan merupakan bagian dari transparansi KPK.

“Karena yang penting bagi publik adalah siapa pun bisa melapor, tetapi yang penting adalah KPK harus transparan terkait pelaporan tersebut,” tandasnya.

Menurut Yudi, unsur penting dalam proses hukum adalah pembuktian. Jika tidak ditemukan bukti dugaan korupsi, kata dia, KPK tetap harus menyampaikan hal tersebut kepada masyarakat.(*)

Sumber: BS