LSM KAMPAK Tuding Kejati Aceh Masuk Angin Kasus Proyek Jalan Rp 8 M Di Langsa, Kejagung RI Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Jalan Kebun Baru

oleh -48.579 views
LSM KAMPAK Tuding Kejati Aceh Masuk Angin Kasus Proyek Jalan Rp 8 M Di Langsa, Kejagung RI Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Jalan Kebun Baru

Langsa | REALITAS – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) diminta dapat mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi proyek Peningkatan Jalan Kebun Baru, Kota Langsa yang menghabiskan dana Rp.8 Miliar dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa dan Pelaksana CV Bahtera.

Konsultan Pengawas CV, Mitra Konsersium. Karena penanganan kasusnya telah berjalan empat (4) tahun di Kajari Aceh kasus ini disebut sebut sudah ‘membeku’ di Kejati Aceh.

Ketua KAMPAK (Koalisi Masyarakat Pancasila Anti Korupsi) kepada media, Selasa 20 Agustus 2024 di salah satu Cafe di Langsa.

“Lambannya penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi proyek Peningkatan Jalan Kebun Baru Rp.8 miliar yang ditangani Kejati Aceh, sehingga KAMPAK mempertanyakan Kejati Aceh dan meminta Kejakgung RI dan KPK RI dan minta segera melakukan supervisi dan mengambil alih kasus tersebut, sekaligus copot Kajati Aceh Drs. Joko Purwanto, SH, karena biarkan kasus Proyek Peningkatan Jalan Kebun Baru Kota Langsa ‘membeku’ di Kejati Aceh,” perlu kita pertanyakan kata M. Aris Setiawan, SH.

Aris mengajak solidaritas rakyat, Pers dan Penggiat Anti Korupsi di Aceh dan Indonesia untuk melakukan pengawalan ketat proses hukum pelaku dan aktor intelektual dibalik kasus dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Kebun Baru Rp 8 miliar.

Diberitakan sebelumnya oleh media ini 18 Agustus 2024. Melawan lupa, sepenggal kalimat tersebut nampaknya layak disematkan pada jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang masuk angin.

BACA JUGA :  KPK Limpahkan Tersangka Penyuap Eks Gubernur Malut Ke Jaksa

Bagaimana tidak, kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap proyek peningkatan Jalan Kebun Baru, Kota Langsa, senilai Rp 8 Milyar yang pernah ditelisik oleh tim penyidik Kejati Aceh lenyap bak ditelan bumi.

Proyek Peningkatan Jalan Kebun Baru Kota Langsa berlangsung pada tahun 2020 dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa.

Oleh tim penyidik Kejati Aceh, pekerja proyek Peningkatan Jalan Kebun Baru pada tahun 2021 lalu telah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek peningkatan jalan Kebun Baru tersebut.

“Kasus ini mulai bergulir pemeriksaannya di Kejati mulai tahun 2021 lalu. Namun seiring berjalannya waktu kasus tidak pernah lagi terdengar pemeriksaannya. Ada apa dengan pihak Kejati Aceh,” kata M. Aris Setiawan, SH warga Gampong setempat yang juga Ketua Koalisi Masyarakat Pancasila Anti Korupsi (KAMPAK) Minggu 18 Agustus 2024.

Aris menegaskan bahwa pihaknya meminta pada Kejati Aceh untuk kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Langsa serta pihak rekanan selaku pelaksana proyek yang ditengarai telah mengambil keuntungan dalam proyek Peningkatan Jalan Kebun Baru tersebut.

“Ketika pemeriksaan kasus dugaan korupsi atas Peningkatan Jalan Kebun Baru ini tidak berkelanjutan, masyarakat bisa berasumsi bahwa penyidik Kejati Aceh tidak profesional menjalan tugas sebagai lembaga anti rasuah,” tandasnya.

Sekedar diketahui, Pemeriksaan sejumlah pejabat lingkungan Pemko Langsa sudah pernah diperiksa oleh tim Kejati Aceh, pada tahun 2021 lalu.

BACA JUGA :  Gelombang Pasang Air Laut Di Lhok Pu'uk Seunuddon Aceh Utara, Rugikan Masyarakat Ratusan Juta

“Beberapa pejabat Kota Langsa yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek Peningkatan Jalan Kebun Baru, namun sampai saat ini sudah berjalan empat (4) tahun belum ada kejelasan bahkan hilang bak ditelan bumi,” kata Aris yang juga putra asli Kota Langsa.

“Apakah ada angin duduk masuk ke Kejati Aceh itu kan jadi pertanyaan publik saat ini,” kata Aris lagi.

Aris meminta Jaksa Agung ST. Burhanuddin memperhatikan kinerja anak buahnya, Jaksa Agung patut mencopot Kepala Kejati Aceh Drs. Joko Purwanto, SH jika kinerjanya dalam penegakan hukum jalan ditempat atau ‘masuk angin’.

Kejati Aceh harus diganti itu kalau nggak beres, apalagi kalau banyak kasus hukum mandek, kalau kinerjanya kaya gitu masuk kotak aja, karena prestasinya minim,” tegas dia.

Sebagai informasi, dan diketahui nama proyek Peningkatan Jalan Kebun Baru dikerjakan CV Bahtera, Konsultan Pengawas CV, Mitra Konsersium. Sumber dari anggaran dana DOKA 2020, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.8.000.000.000 miliar, volume 429 Meter.

Pekerjaan tersebut, kabarnya juga salah satu dari lima pekerjaan Dinas PUPR Kota Langsa, diduga telah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh.

Dalam proyek tersebut, BPK Perwakilan Aceh menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.19.017.000, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan pada tahun 2021. Meskipun belum lama selesai dikerjakan, kondisi aspal tersebut kini dihiasi penambalan (patching) dan banyak terjadi keretakan.(Ai)