Ketua YLBH Iskandar Muda Aceh Desak Kejagung Dan Kejati Aceh Atensi Kasus Dugaan Korupsi Pengaspalan Jalan Kebun Baru Menghabiskan Dana Rp 8 Milyar Volume 429 Meter

oleh -34.579 views
Ketua YLBH Iskandar Muda Aceh Desak Kejagung Dan Kejati Aceh Atensi Kasus Dugaan Korupsi Pengaspalan Jalan Kebun Baru Menghabiskan Dana Rp 8 Milyar Volume 429 Meter

Banda Aceh | REALITAS – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh (YLBH Iskandar Muda Aceh) Muhammad Nazar , SH, mendesak Kejagung Dan Kejati Aceh Kasus Atensi Dugaan Korupsi Proyek Pengaspalan Jalan Kebun Baru anggaran Rp 8 Milyar Di Langsa.

“Kita desak Kejagung agar atensi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh agar dapat melakukan pemeriksaan terhadap Proyek Pengaspalan Jalan Kebun Baru Kota Langsa, Provinsi Aceh, kasus ini sudah cukup lama ditangani oleh pihak Kajati Aceh, namun sampai saat ini masyarakat kota Langsa belum mendapat kejelasan apakah dilanjutkan atau memang sudah dihentikan, kalau pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sudah menghentikan sampai kepada masyarakat luas agar kami tau dan tidak bertanya-tanya dalam kasus ini,” demikian disampaikan Muhammad Nazar,SH kepada Wartawan Rabu 21 Agustus 2024.

Sampai saat ini pihak Kejati Aceh belum ada tanda-tanda menetapkan tersangka dan mengumumkan hasil Laboratorium di kasus dugaan korupsi Proyek itu.
“Padahal masyarakat Kota Langsa sangat menanti hasil kinerja Kejaksaan” kata Nazar.

BACA JUGA :  Advokat Ikadin Minta Bank Aceh Syariah Tingkatkan layanan Digital

Muhammad Nazar, mendesak kepada Kejagung agar dapat atensi Kejati Aceh, “agar segera menetapkan tersangka dalam kasus pembangunan jalan Kebun baru Pemko Langsa tersebut yang kita duga banyak pejabat dan rekanan yang menikmati uang negara dalam kasus pembangunan jalan tersebut,” ujar nya.

“Masyarakat Kota Langsa sangat berharap adanya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi itu,” ujar Nazar lagi.

“Kasus ini juga sudah viral di kota Langsa,” ungkapnya

Muhammad Nazar, juga menegaskan pihaknya terkait jangan terkesan tutup mata, dalam kasus ini, kita akan suratin baik KPK, Kajagung, dan Kejati Aceh mempertanyakan kasus ini, mengingat anggaran begitu besar namun tidak sesuai penggunaan nya,” papar nya.

lebih lanjut dikatakan nya oleh Muhammad Nazar, menilai kasus ini hampir memasuki hampir 4 tahun bergulir dan belum selesai ditangani Kejati, dengan masuk nya Kejati Aceh.

Muhammad Nazar mengharapkan “Kejati Aceh harus menuntaskan kasus ini, secepatnya,” harapnya.

Kita juga sudah mengetahui BPK Aceh Temukan Kecurangan terhadap pengaspalan jalan kebun baru pemko Langsa.

BACA JUGA :  Kolaborasi Dua Panglima Di Lembaga Legislatif Provinsi Aceh

Sebagai informasi, diketahui kegiatan proyek Peningkatan Jalan Kebun Baru dikerjakan CV Bah tersebut, sumber dari anggaran dana DOKA Tahun 2020, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 8.000.000.000 miliar, volume 429 Meter, sangat tidak masuk akal dengan dana yang begitu besar. Pekerjaan tersebut, kabarnya juga salah satu dari lima pekerjaan Dinas PUPR Kota Langsa, diduga telah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh.

Dalam proyek tersebut, BPK Perwakilan Aceh menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp19.017.000, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan pada tahun 2021. Ada keanehan dalam kasus temuan tersebut, maka harus diturunkan tim kembali untuk mengusut kasus ini. Meskipun belum lama selesai dikerjakan, kondisi aspal dipekerjaan itu, kekinian dihiasi penambalan (patching).

“Kita tunggu kasus ini hasil nya sampai dimana tidak ada kejelasan nanti kami akan Surati segera baik KPK, Kejagung dan Kajati Aceh” tutup Muhammad Nazar, (*)