Ketua KAMPAK: Kejati Aceh Masuk Angin, Kasus Dugaan Korupsi Jalan Kebun Baru Kota Langsa Menghabiskan Uang Rp 8 Miliar

oleh -48.579 views
Ketua KAMPAK: Kejati Aceh Masuk Angin, Kasus Dugaan Korupsi Jalan Kebun Baru Kota Langsa Menghabiskan Uang Rp 8 Miliar

Langsa | REALITAS – Ketua Koalisi Masyarakat Pancasila Anti Korupsi (KAMPAK) M Aris Setiawan, SH Menyoroti kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Kebun Baru, Kota Langsa provinsi Aceh, senilai Rp 8 Miliar yang pernah diselidiki oleh tim penyidik Kejati Aceh lenyap bak ditelan bumi.

Proyek Peningkatan Jalan Kebun Baru Kota Langsa berlangsung pada tahun 2020 dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa.

Tim penyidik Kejati Aceh, pekerja proyek Peningkatan Jalan Kebun Baru pada tahun 2021 lalu telah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek peningkatan jalan Kebun Baru tersebut, namun sampai saat ini belum ada tersangka yang di tetapkan oleh Kejati Aceh dalam kasus ini.

“Kasus ini mulai bergulir pemeriksaannya di Kejati mulai tahun 2021 lalu. Namun seiring berjalannya waktu kasus tidak pernah lagi terdengar pemeriksaannya. Ada apa dengan pihak Kejati Aceh,” kata M. Aris Setiawan, SH warga Gampong setempat yang juga Ketua Koalisi Masyarakat Pancasila Anti Korupsi (KAMPAK) kepada sejumlah Wartawan Minggu 18 Agustus 2024. disalah satu Cafe di Langsa.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Dukung TL Kapolda Aceh Hentikan Pengeboran Minyak Ilegal Di Aceh Timur

Aris menegaskan bahwa pihaknya meminta pada Kejati Aceh untuk kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Langsa serta pihak rekanan selaku pelaksana proyek yang ditengarai telah mengambil keuntungan dalam proyek Peningkatan Jalan Kebun Baru tersebut.

“Ketika pemeriksaan kasus dugaan korupsi atas Peningkatan Jalan Kebun Baru ini tidak berkelanjutan, masyarakat bisa berasumsi bahwa penyidik Kejati Aceh tidak profesional menjalankan tugas sebagai lembaga anti rasuah,” tandasnya.

Sekedar diketahui, Pemeriksaan sejumlah pejabat lingkungan Pemko Langsa sudah pernah diperiksa oleh tim Kejati Aceh, pada tahun 2021 lalu.

“Beberapa pejabat Kota Langsa yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek Peningkatan Jalan Kebun Baru, namun sampai saat ini sudah berjalan empat (4) tahun belum ada kejelasan bahkan hilang bak ditelan bumi,” kata Aris yang juga putra asli Kota Langsa.

“Apakah ada angin duduk masuk ke Kejati Aceh itu kan jadi pertanyaan publik saat ini,” kata Aris lagi.

BACA JUGA :  Sinergi Pelindo Multi Terminal Dan Pemko Tanjungpinang, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Pelabuhan

Aris meminta Jaksa Agung ST. Burhanuddin memperhatikan kinerja anak buahnya, Jaksa Agung patut mencopot Kepala Kejati Aceh Drs. Joko Purwanto, SH jika kinerjanya dalam penegakan hukum jalan ditempat atau‘masuk angin, jika kasus ini di telan bumi.

“Kejati Aceh harus diganti itu kalau nggak beres, apalagi kalau banyak kasus hukum mandek, kalau kinerjanya kaya gitu masuk kotak aja, karena prestasinya minim,” tegas nya lagi.

Sebagai informasi, dan diketahui nama proyek Peningkatan Jalan Kebun Baru dikerjakan CV Bahtera, dan Konaultan CV Mitra konsersium sumber dari anggaran dana DOKA 2020, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.8.000.000.000 miliar, volume 429 Meter.

Pekerjaan tersebut, kabarnya juga salah satu dari lima pekerjaan Dinas PUPR Kota Langsa, diduga telah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh.

Dalam proyek tersebut, BPK Perwakilan Aceh menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.19.017.000, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan pada tahun 2021. Meskipun belum lama selesai dikerjakan, kondisi aspal tersebut kini dihiasi penambalan (patching).(ai)