Kejari Bireuen Tahan Anggota DPRK Terkait Dugaan Korupsi PNPM

oleh -63.579 views
Kejari Bireuen Tahan Anggota DPRK Terkait Dugaan Korupsi PNPM
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireun. (Foto Net)

Banda Aceh | REALITAS – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen terkait dugaan tindak pidana korupsi program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM).

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Rabu, mengatakan anggota dewan tersebut berinisial MY. MY merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana simpan pinjam PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, pada 2019 hingga 2023.

“Tersangka MY ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen sejak 21 Agustus 2024 selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Penahanan untuk mempermudah proses persidangan,” katanya.

BACA JUGA :  Pengadaan Konsumsi PON XXI, SAPA Minta Usut Tuntas Harga Tak Wajar

Munawal menyebutkan MY merupakan anggota DPRK Bireuen 2019-2024 yang masih berjalan. Penahanan terhadap tersangka MY telah mendapatkan izin dari Gubernur Aceh.

Dalam perkara ini, kata dia, MY selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura. Selaku Ketua BKAD memberikan dana simpan pinjam PNPM untuk peminjaman kategori individu.

Selain itu, penggunaan dana simpan pinjam tersebut tidak sesuai dengan tujuan peminjaman, seperti digunakan saudara, anak, tetangga, maupun yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa. Peminjam juga ada dari kalangan pegawai negeri sipil.

“Padahal berdasarkan aturan, dana simpan pinjam PNPM tersebut hanya dapat diberikan kepada kelompok perempuan, dan bukan individu atau perorangan,” kata Munawal Hadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata dia, penyidik menemukan alat bukti dan barang bukti terlibatan anggota dewan aktif tersebut dalam dugaan tindak pidana korupsi dana simpan pinjam PNPM.

BACA JUGA :  PPS Belawan Gelar Rapat Kordinasi Terkait Lingkungan Hidup

Tersangka MY disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Hasil perhitungan Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh, kerugian yang ditimbulkan dalam korupsi PNPN di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, mencapai Rp1,16 miliar,” kata Munawal Hadi.(*)

Sumber: Ant