Gegara Posting Mobil Kejari, Jaksa Di Tapsel Ditangkap, Diduga Dipakai Pacaran

oleh -42.579 views
Terungkap, Fakta Sepasang Kekasih Aborsi Janin Di Kos Jakarta Barat
Ilustrasi Penangkapan, Fakta Sepasang Kekasih Aborsi Janin Di Kos Jakarta Barat

Tapanuli Selatan | REALITAS – Polisi menangkap jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) bernama Jovi Andrea Bachtiar. Jovi ditangkap karena menuduh staf Kejari Tapsel menggunakan mobil Kajari untuk pacaran.

Kasi Humas Porles Tapsel AKP Maria Marpaung mengatakan kejadian itu berawal pada Mei 2024. Saat itu, pelaku mengambil foto korban yang tengah mengenakan baju dinas kejaksaan dari TikTok korban.

Lalu, pelaku mengunggah foto itu di story Instagram-nya dengan menambah keterangan ‘Bagi rekan-rekan LSM dan para pegiat anti korupsi di Tapsel dan Padangsidimpuan, apabila melihat pegawai perempuan yang hanya berstatus tata usaha ini mengendarai mobil dinas Pajero atau Innova Kepala Kejaksaan Negeri untuk pacaran atau keperluan pribadi tolong difoto dan dikirim ke saya untuk saya laporkan ke jaksa agung muda pengawasan’.

“Pelaku mengaku dia kalau dia sudah mem-posting itu. Tersangka sengaja membuat posting-an di akun Instagram dan TikTok dengan turut melampirkan foto korban yang memakai baju dinas kejaksaan” kata Maria kepada wartawan Senin 26 Agustus 2024.

BACA JUGA :  Ikadin Aceh Apresiasi MS Jantho

Setelah itu, unggahan tersebut ternyata tidak mendapat respons dari korban. Alhasil, pelaku kembali mengunggah tangkapan layar story Instagram-nya itu dan mengunggahnya di TikTok.

Saat itu, pelaku mengunggah posting-an itu sembari menambahkan keterangan ‘Kasarnya itu kalau mau pacaran sekadar ketemuan atau malah berhubungan sama pacar sekalian itu pakai kendaraan sendiri jangan menggunakan kendaraan dinas apalagi kendaraan dinas pimpinan’ dan ‘Pacaran apalagi mau sampai berhubungan badan atau kencan turu alias kentu urusan masing-masing. Namun, apabila bertemu pacar alias pacaran menggunakan mobil dinas apalagi mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel, maka itu merupakan perbuatan melanggar perintah jaksa agung’.

Atas unggahan itu, korban yang merupakan ASN di Kejari Tapsel membuat laporan ke Polres Tapsel pada 25 Mei 2024. Lalu, pihak kepolisian menangkap pelaku Jovi pada Rabu 21 Agustus lalu.

“JAB sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai saksi terlapor dan tidak hadir tanpa alasan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Sinergi Pelindo Multi Terminal Dan Pemko Tanjungpinang, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Pelabuhan

Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Tapsel untuk proses pemeriksaan. Berdasarkan hasil gelar perkara, Jovi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan pada Kamis 22 Agustus 2024..

Maria menyebutkan korban tidak menggunakan mobil Kajari Tapsel untuk pacaran seperti yang dituduhkan pelaku. Pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan perbuatan itu.

“Itu kan mobil dinas Kejari. Jadi, ini kan dia (korban) di bagian tata usahanya, sekretariatnya. Jadi, secara tidak langsung dia (korban) ajudannya ibu (Kejari) itu. Jadi, kalau ada apa-apa, misalnya disuruh ibu itu ke sana sama si korban ini, yang dipakai kan mobil itu (Kejari), yang nyopir kan sopirnya,” kata Maria.

“(Motif) ini yang enggak tahu, karena dia (pelaku) selalu enggak mau terbuka,” sambungnya.(*)

Sumber: Dts