Perumda Aceh Singkil Ambil Kelola 80 Ha Kebun Sawit Pemda Aceh Singkil

oleh -176.759 views
Perumda Aceh Singkil Ambil Kelola 80 Ha Kebun Sawit Pemda Aceh Singkil
Muhsin Direktur utama Perumda Kabupaten Aceh Singkil. Dok Ist

Aceh Singkil | REALITAS – Perusahaan Daerah (Perumda) sudah bisa ambil alih kelola kebun sawit pemerintah daerah (pemda) seluas 80 hektar, hal itu ungkap Direktur utama Perumda Kabupaten Aceh Singkil Muksin kepada Realitas, Rabu 31 Juli 2024.

“Dalam perjalanan kepengurusan baru perumda Kabupaten Aceh Singkil, ada tiga strategi yang akan dilakukan,” ujar Muksin.

1. Strukturisasi, yaitu mejadikan perumda ke PT. hal ini sangat penting, apabila ada joint venture atau holding dengan perusahaan besar maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

2. Revitalisasi yaitu mengoptimalkan nilai asset Kab. Aceh Singkil yang ada, salah satu yang sudah ada data dibuat perumda adalah Toko. ruko. kios. lapak lebih kurang sebanyak 800 titik. dan lainnya. Namun pemda dalam hal ini asset belum merespon untuk merealisasikan.

BACA JUGA :  Gegara Rem Blong, Truk Pupuk Tabrak Pelajar hingga Tewas

3. Regulasi, Perumda mau mendatangkan kepala Biro Hukum kantor Gubernur dan Ahli Hukum USK melakukan seminar ke Singkil perihal wacana pembentukan qanun bagi hasil atas hak guna usaha (HGU) yang ada di Kabupaten Aceh Singkil.

Lebih lanjut, Muksin berharap pembentukan menjadi PT. Pemda mau menempatkan modal, salah satunya penyertaan modal dengan menyerahkan kebun jadi asset Pt. Perumda, katanya.

Untuk kebun sawit karena hasil laporan potensi dengan cara sensus perbatang selama sepuluh hari didapat kesimpulan bahwa selama ini kebun tidak dirawat, sehingga habis masa kontrak dibulan februari 2024, perumda tidak menperpanjang kontrak dengan pengelola lama Nasrun dan Sagala.

Terhitung pada tanggal 16 Juli sudah dikelola oleh Syahyani Pohan. Namun Pada saat petugas perumda ke lapangan untuk mengelola kebun, pihak lama tetap melakukan panen atas perintah kabid asset, sebut Muhsin.

BACA JUGA :  Satnarkoba Polres Aceh Utara Tangkap Dua Pria Dengan Barang Bukti Sabu Di Nisam

Pihak Asset berdalih mou Pemda dengan Perumda selama lima bulan bukan lima tahun walau jangka waktu lima bulan sudah dikoreksi menjadi lima tahun dan diparaf sekda, asisten dua dan ditandatangani Pj.Bupati dan Dirut Perumda. dan ada dibuat risalah hukum oleh kabag hukum.

” Sangat disayangkan pihak asset selalu menyatakan kebun akan dilelang, sementara mou penyerahan sampai dengan jangka waktu lima tahun “. Pungkas Muksin.

Muhsin menambahkan, “adapun kebun sawit Pemda Kabupaten Aceh Singkil seluas kabun 80 hektar tersebut, yang ada pohan sawit 40 an hektar yang pengelola pihak lama. Diakhir penjelasannya, dari Maret 2024 sampsi dengan Juni 2024 ini gaji dirut dan dewas Perumda belum terbayarkan,” tutup Muksin.(*)