Masyarakat Langsa Minta Kapolres Agar Dapat Menjelaskan Kasus Sabu Yang Terlibat Anak Ketua DPRK: YARA Langsa Negara Sudah Mengatur Tentang UUD Narkota

oleh -142.579 views

Langsa I MEDIAREALITAS – Masyarakat Kota Langsa meminta Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, dan AKP Mulyadi Kasat Narkoba Polres Langsa, agar segera mengumumkan hasil kasus penggunaan Narkota jenis sabu, yang di tangkap oleh tim narkotika dari Polres Langsa yang melibatkan anak Ketua DPRK Langsa, ada tiga orang yang di tangkap satu diantaranya anak ketua DPRK langsa dan satu diantaranya juga sudah dewasa.

Sejumlah Warga Langsa yang menemui Wartawan Rabu (17/7/2024), diantaranya Suardi, 62 tahun Zainal bahri, 35 tahun, Samsul, 45 tahun dan samsuar, 40 tahun melalui media ini menanyakan kepada pihak penyidik Polres Langsa agar dapat menjelaskan kepada masyarakat terhadap adanya penangkapan penggunaan Sabu dan satu diantaranya di tangkap dirumah Dinas Ketua DPRK Langsa yang juga rumah tersebut berdampingan dengan rumah Kapolres Langsa, jln darussalam di Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota juga bersebelahan dengan kantor Pemko Langsa, ujar samsuar mempertanyakan kasus ini.

Lebih lanjut dipertanyakan oleh masyarakat kota Langsa, dan juga sudah ada bocoran nya ketiga orang yang ditangkap oleh tim narkoba Polres Langsa, akan di rehap di Langsa, maka kita pertanyakan juga, apakah nanti kalau masyarakat lain yang terlibat penggunaan narkotika juga akan direhap nanti, tanya warga Langasa.

Sementara itu Kasat Narkoba AKP Mulyadi, yang di hubungi media ini, Rabu 17-7-2024, menyebutkan dirinya masih dalam perjalanan, nanti kita ketemu, sekalian diakan konfrensi Pers semua sedang di persiapkan, ujar nya.

BACA JUGA :  Pj Walikota Langsa Menjadi Inspektur Apel Gelar Pasukan

Kronologisnya, BN diamankan dirumahnya di Jalan Darussalam Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, setelah sebelumnya petugas mengamankan dua temannya.

Saat itu BN dalam kondisi sakit patah kaki yang sedang menjalani pemulihan dirumah, pasca operasi di rumah sakit Langsa.

Ketika BN diamankan oleh petugas, Jumat (21/6) malam.

Ketua YARA Langsa, H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn, ketika Wartawan meminta tanggapan seputar penangkapan pengguna Narkotila anak dibawah umur yang di tangkap di Lansa Rabu 17-7-2024, di menyebutkan semua yang mengkut dengan Narkotika sudah diatur oleh UUD, tidak harus ada yang pening, tinggal pelaksaan nya saja dilapangan.

Lebih lanjut H Thallib mengatakan
Negara telah mengatur bahwa penanganan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait rehabilitasi para korban narkotika, dan umur nya.

Seperti kita ketahui berdasarkan penelusuran kalaulah barang bukti itu sesuai aturan SEMA dibawah 1 gram maka harus dilakukan rehab, karena bukan pengedar, dan itu juga harus diperhatikan oleh tim penyidik.

Dalam SEMA RI, yang dikeluarkan 7 April 2010 yang ditujukan seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan PN tentang penetapan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika kedalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, ujar H Thallib yang juga Advokat.

BACA JUGA :  Eks Panglima GAM: Pak Prabowo Selalu Setia Kepada Kita Semua

Dosen FH Unsam ini juga menyebutkan Kemudian dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tanggal 12 Oktober 2009 tentang Narkotika, maka dianggap perlu untuk mengadakan revisi terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor: 07 Tahun 2009 tanggal 17 Maret 2009 tentang menempatkan pemakai Narkotika ke dalam panti terapi dan rehabilitasi, ujar nya lagi.

Mantan wakil Ketua PWI Aceh ini juga mengatakan bahwa penerapan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika hanya dapat dijatuhkan pada klasifikasi tindak pidana sebagai berikut:

a.Terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik Polri dan penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan.

b. Pada saat tertangkap tangan sesuai butir a. diatas ditemukan barang bukti pemakaian satu hari dengan perincian antara lain sebagai berikut Kelompok metamphetamine (shabu) 1 gram. Kelompok MDMA (ekstasi) 2,4 gram, Kelompok Heroin, 8 butir, Kelompok Kokain, 1,8 gram, Kelompok Ganja, 1,8 gram, Daun Koka, 5 gram, Meskalin, 5 gram, Kelompok Psilosybin 5 gram, Kelompok LSD,(d-lysergicaciddiethylamide, 2 gram, Kelompok PCP(phencyclidine) 3 gram, sebut nya. Yang pasti setiap pengguna Narkotika, baik itu pengguna, pengedar dan cukong cukong Narkita semuanya ada komsekwensi hukum, tutup H Thallib. (*)