Kejatisu Tangkap Pengacara Buronan Penipuan Rp 5,73 Miliar

oleh -120.579 views
Kejatisu Tangkap Pengacara Buronan Penipuan Rp 5,73 Miliar
Terpidana Sri Falmen Siregar saat digiring petugas menuju mobil tahanan.(Foto Net).

Medan | MEDIAREALITAS – Setelah dicari hampir setahun, Pengacara Sri Falmen Siregar (38) buronan penipuan Rp 5,73 miliar ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan saat berada di parkiran Capital Building Jalan Putri Hijau Medan, Selasa 09 Juli 2024 malam.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos Tarigan, Rabu 10 Juli 2024 dalam siaran persnya mengatakan penangkapan Sri Falmen karena terpidana penipuan ini tidak melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1016 K/PID/2023, tanggal 28 Agustus 2023.

Dalam putusan MA itu menyatakan terpidana Sri Falmen Siregar terbukti melakukan penipuan terhadap korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja Alex Purwanto sebesar Rp5,73 miliar.

“MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dan menjatuhkan hukuman kepada Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Yos Tarigan.

BACA JUGA :  Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil Kecam Pemukulan Pengunjuk Rasa Oleh Polisi Di Banda Aceh

Sebelumnya, kata Yos, JPU Kejari Medan menuntut Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara selama 4 tahun, karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

Namun, majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Sri Falmen Siregar. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan Rp5,73 miliar terhadap korban Alex Purwanto.

Terpidana kemudian menyatakan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan, terpidana dinilai terbukti melakukan perbuatan tersebut, namun bukan pidana melainkan perbuatan perdata dan dijatuhi vonis lepas.

“Menanggapi vonis lepas itu, JPU Kejari Medan menempuh upaya hukum kasasi dan MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut,” kata dia.

Dalam putusan itu, lanjut Yos, MA menganulir vonis lepas Sri Falmen Siregar yang diberikan PT Medan dan memperkuat putusan 3 tahun yang sebelumnya dijatuhi pengadilan tingkat pertama.

BACA JUGA :  KPK Melalui Labuksi Setor Rp3,4 Miliar Ke Kas Negara

“Saat ini, terpidana telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan MA,” pungkas Yos Tarigan.

Diketahui, kasus ini bermula pada 2022, korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen.

Terdakwa Sri Falmen mengaku dapat mengerjakan Legal Audit dan mengaudit karyawan (audit ketenagakerjaan) dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha.

Kemudian korban dan terdakwa sepakat membuat perjanjian kerjasama. Namun, beberapa bulan berjalan semua perkataan terdakwa tidak sesuai dengan kenyataannya.

Sehingga korban merasa keberatan dan mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp5,73 miliar, dan membuat laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut(*)

Sumber: MP