GMPK Minta DKPP Pecat Ketua Dan Anggota KIP Aceh Timur, Terkait Dugaan Pengelembungan Suara Pada Pemilu 2024

oleh -253.579 views
GMPK Minta DKPP Pecat Ketua Dan Anggota KIP Aceh Timur, Terkait Dugaan Pengelembungan Suara Pada Pemilu 2024
Foto Muhammad Nazir,SH sekretaris Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Aceh. Dok Ist.

Aceh Timur I MEDIAREALITAS – Kabupaten Aceh Timur Baru saja dilaksanakan penghitungan ulang surat suara (PUSS) pada 6-10 Juli 2024 dalam beberapa hari lalu, sudah terbukti adanya kecurangan Pemilu tahun 2024, adanya dugaan ini dilakukan oleh Komisioner KIP Aceh Timur.

Dari hasil tersebut sudah jelas terjadinya perbedaan perolehan suara dengan hasil pleno KIP Rabu 06 Maret 2024 pekan lalu.

Dari hasil perhitungan ulang itu diketahui, satu kursi yang semula diperoleh oleh Partai Gerindra di pemilihan anggota DPR Aceh di Dapil VI, yaitu kabupaten Aceh Timur, akhirnya beralih ke Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh.

Keputusan tersebut diketahui sesuai hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Aceh Pemilu tahun 2024, Minggu 14 Juli 2024 di Ayani Hotel, Banda Aceh.

Perbedaan hasil penghitungan perolehan suara dari pleno awal dengan pleno yang terbaru, setelah dilakukannya PUSS pada tanggal 6-10 juli 2024 lalu, maka munculah perbedaan yang sangat kontras.

“terkait mekanisme dan aturan sudah kita cermati semua, dan ini sudah memenuhi syarat bahwa KIP Aceh timur diduga sudah melakukan kecurangan, dalam arti kata kesalahan yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KIP Aceh timur dinilai sudah memenuhi unsur sebuah kecurangan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di kabupaten Aceh Timur, ungkap Muhammad Nazir,SH selaku sekretaris Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Aceh.

BACA JUGA :  Aksi Demo Tolak RUU Pilkada Di Lhokseumawe Berakhir Ricuh, Beberapa Mahasiswa Dilarikan Kerumah Sakit

Muhammad Nazir menyampaikan. “Kesalahan KIP Aceh timur hari ini sangat serius, Kami meminta kepada DKPP untuk memecat Ketua dan komisioner yang ikut terlibat dalam perkara ini, maka kita minta DKPP segera berhentikan Ketua dan Komisioner KIP Aceh Timur. Jangan sampai kasus ini berhenti pada administratif, tetapi wajib dilakukan proses pidana dan Pemberhentian Ketua dan Komisioner KIP secara pemanen, ujar Nazir.

“Dengan melakukan penambahan suara, lalu tidak mengindahkan keberatan dari saksi, maka perbuatan KIP telah memenuhi unsur dengan sengaja sebagaimana diatur dalam Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan pidana penjara 4 tahun”, tegas Muhammad Nazir, SH.

“mengingat Aceh Timur tidak lama lagi akan melaksanakan Pilkada 2024, yang kita takutkan kedepannya jika masalah sebesar ini saja tidak ada sangsi berat, maka sangat berpotensi kesalahan tersebut akan terulang kembali pada pilkada tahun ini.” Ujarnya lagi.

BACA JUGA :  Empat Rumah Warga Lipat Kajang Hangus Terbakar Dilahap Api, Polisi Kerahkan AWC

“Dengan kesalahan seperti ini Terkesan KIP aceh timur sama sekali tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.” tambah Nazir, selaku aktivis yang konsen pada kasus anti korupsi di Aceh Timur.

Berdasarkan hasil pleno PUSS maka sudah seharusnya DKPP RI menindaklanjuti terkait adanya upaya pengelumbungan suara terhadap salah satu kandidat peserta pileg 2024. jika mengacu pada keputusan MK yang telah mengabulkan dilaksanakanya PUSS di Aceh Timur, itu bisa dijadikan sebuah bukti bahwa adanya indikasi sebuah kecurangan. dan hasilnya saat ini setelah pleno PUSS dapat mengembalikan hasil pemilu sebenarnya.

“LSM GMPK selaku lembaga kontrol sesial akan terus memantau perjalanan kasus ini, dalam waktu dekat ini kami akan menyurati DKPP secara resmi untuk mengambil sikap tegas terhadap KIP Aceh Timur, yang apabila sudah terbukti melakukan kesalahan maka harus dicopot pengurus KIP,” tutup Muhammad Nazir. (*)