MEDAN | MEDIAREALITAS – Polsek Medan Labuhan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Senin, 10 Juni 2024, pukul 22.00 WIB.
Tersangka, Afzal (21), ditangkap di Jalan Speksi, Kelurahan Kota Bangun, berdasarkan laporan dari korban, Yusuf.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban mengenai pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada bulan Maret 2024 sekitar pukul 06.00 WIB. Dalam aksinya, Afzal tidak sendirian; ia beraksi bersama rekannya, Dirza, yang telah ditangkap sebelumnya.
Menurut hasil pemeriksaan, tersangka Afzal mengakui bahwa dirinya bersama Dirza mengambil 1 unit HP dan sepeda motor milik korban. Modus operandi yang digunakan adalah berpura-pura meminta tumpangan kepada korban. Ketika diberi tumpangan, tersangka Afzal tiba-tiba mengancam korban denganĀ obeng, kemudian merampas HP dan sepeda motor korban.
Pada saat kejadian, korban Yusuf langsung berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan tersebut berhasil menangkap tersangka Dirza di tempat kejadian. Namun, Afzal berhasil melarikan diri dari kejaran warga. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Polsek Medan Labuhan akhirnya berhasil menangkap Afzal yang sebelumnya berhasil kabur dari kejaran warga.
“Saat ini, tersangka Afzal sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap dan menangkap pelaku-pelaku kejahatan lainnya guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan,” ujar Kompol P.S. Simbolon, SH.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat sekitar. (Win)