Hasil Uji Petik, BPK: Proyek Lanjutan Stadion Paya Kareung Bireuen Dikerjakan Kurang Volume

oleh -127.759 views
Hasil Uji Petik, BPK: Proyek Lanjutan Stadion Paya Kareung Bireuen Dikerjakan Kurang Volume
Foto Kantor BPK Aceh

BIREUEN | MEDIAREALITAS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan kekurangan volume pengerjaan proyek lanjutan Pembangunan Stadion Utama Paya Kareung Bireuen sebesar Rp146 juta lebih.

Pemerintah Kabupaten Bireuen awalnya menganggarkan belanja modal gedung dan bangunan untuk Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 32 miliar dengan realisasi lebih dari Rp 30 miliar atau 95,96 persen dari anggaran.

Realisasi ini mencakup kegiatan lanjutan pembangunan Stadion Utama Paya Kareung oleh Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) sebesar Rp 4,9 miliar.

Proyek lanjutan stadion ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA), dikerjakan oleh CV AM dengan nilai kontrak sebesar Rp 4,9 miliar dan jangka waktu kerja 120 hari kalender, mulai 1 September hingga 29 Desember 2023, berdasarkan kontrak bernomor 426/01/SP/DOKA/DPOP/IX/2023.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban dan pemeriksaan fisik pada 20 Februari 2024, yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, dan konsultan pengawas, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan Rp146 juta lebih. BPK juga menemukan indikasi ketidak sesuaian dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis.

BACA JUGA :  Terkait Selebgram Baca Ayat Al-Qur’an Diiringi Musik DJ, SAPA Laporan Ke Polda Aceh

Berdasarkan dokumen kontrak, Kepala Disporapar selaku PPK telah menetapkan KAK dengan tujuan menciptakan lapangan sepak bola berstandar FIFA, meningkatkan semangat masyarakat untuk berolahraga, serta meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor olahraga melalui biaya sewa.

Namun, hasil review atas spesifikasi teknis dan cek fisik pekerjaan menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan terdapat bagian pekerjaan yang tidak terukur karena PPK belum menetapkan target dan sasaran spesifikasi teknis secara jelas.

Hal ini berdampak pada kelebihan pembayaran atas kekurangan volume Rp146 juta lebih, serta hasil pekerjaan yang tidak dapat segera dimanfaatkan.

BPK menilai kondisi ini tidak sesuai dengan beberapa peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah dan penyelenggaraan jasa konstruksi. Kepala Disporapar Bireuen selaku PA dan PPK dinilai tidak cermat dalam menyusun dan mengendalikan pelaksanaan kontrak, serta belum optimal dalam melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.

BACA JUGA :  Nasir Djamil Bersama Ketua IMI Langsa Berikan Bungong Jaroe Kepada Siswa Dan Siswi Di SD Aceh Tamiang

BPK merekomendasikan kepada Penjabat Bupati Bireuen untuk memerintahkan Kepala Disporapar selaku PA dan PPK agar lebih optimal dalam melakukan pengujian atas tagihan dan memerinta pembayaran. Memedomani ketentuan dalam menyusun kontrak dan mengendalikan pelaksana kontrak yang dilaksanakan oleh penyedia serta memproses kelebihan pembayaran sesuai i ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah sebesar Rp 146 juta lebih.

BPK juga memerintahkan Pj Bupati Bireuen meminta pelaksana proyek lanjutan pembangunan stadion untuk memperbaiki pekerjaan sistem penyiraman lapangan, lahan rumput, tiang gawang, serta lintasan atletik dan saluran keliling sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dan melaporkannya kepada BPK.

Sumber: Ajnn