Jakarta | MEDIAREALITAS – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan respons terhadap keterangan saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi.
Saksi tersebut menyebutkan bahwa SYL terlibat dalam pembelian buah durian senilai Rp46 juta menggunakan dana Kementerian Pertanian (Kementan) dan dikirim ke kediamannya.
“Izin yang mulia saya akan memberikan tanggapan,” tutur SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 20 Mei 2024.
“Oh bukan pertanyaan, tanggapan. Kepada saksi siapa?” tanya hakim.
“Semuanya. Kalau bertanya saya kira akan panjang,” sahut SYL.
SYL menegaskan bahwa keluarganya tidak menyukai durian dan tidak mengizinkan buah tersebut masuk ke kediaman Widya Chandra. Oleh karena itu, tidak mungkin bagi dirinya untuk meminta durian bahkan dengan nominal Rp46 juta.
“Yang pertama, saya punya keluarga itu istri anak-anak, cucu, tidak suka durian Bapak. Bahkan nggak boleh masuk di rumah durian. Saya kira ini perlu saya sampaikan, yang makan durian cuma saya, demi Allah Rasulullah,” kata SYL.
“Oleh karena itu, kalau durian dengan jumlah seperti ini saya terheran-heran saja. Tapi silahkan, saya akan coba tuangkan dalam pleidoi atau nota pembelaan saya. Tidak ada, bahkan muntah (kalau sebanyak itu),” sambungnya.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana, mengaku sempat disodorkan permintaan mantan atasannya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui asistennya, Panji, untuk memberikan buah durian Musang King.
Tidak tanggung-tanggung, harga yang harus dibayar Kementan untuk membeli durian itu mencapai Rp 46 juta.
Jaksa KPK mulanya mengonfirmasi adanya pembelian durian terhadap Wisnu. Saksi yang membenarkan hal itu kemudian dirincikan oleh jaksa.
“Pernah tidak memberikan atau membelikan uang yang digunakan untuk pembelian durian?” tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 20 Mei 2024..
“Iya, pernah,” jawab Wisnu.
“Durian apa ini?” tanya Jaksa.
“Durian Musang King,” sebut Wisnu.
“Kalau saya lihat catatan di sini sangat banyak ini terkait durian, 18 Juni, 22 Juni durian, nilainya 20 jutaan sampai 40 jutaan?” tanya jaksa.
“Iya,” Wisnu membenarkan.
Wisnu mengatakan permintaan pembelian durian Musang King berasal dari Panji, atau beberapa kali disampaikan ke Kepala Badan Karantina Kementan lalu ditentukan ke dirinya.
Durian itu disebutkan Wisnu merupakan kebutuhan SYL yang nantinya dikirim ke rumah dinas di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan.
“Kebutuhan durian? Dikirim ke rumah dinas Widya Chandra?” cecar Jaksa.
“Iya,” jawab saksi.
Jaksa kemudian membeberkan banyak laporan pembelian durian tersebut, di antaranya harga yang paling kecil yakni Rp18 juta dan yang paling mahal Rp 46 juta.
“Ini kan nilainya ini kalau saya lihat ya, puluhan juta semua. Saksi waktu itu dapat laporan tidak seberapa banyak ini kok, sebentar ya, saya akan coba sampel 19 Februari durian 21 juta, 18 Juni durian 22 juta, 22 Juni durian 46 juta, 6 Agustus 2021 ya durian 30 juta, 31 Agustus durian 27 juta, 30 November durian 18 juta,” kata jaksa.
“Terus ini saya lihat, di 2022 ada lagi, durian 19 Oktober 2022, 25 juta, 13 Desember dan seterusnya ya, tidak perlu saya bacakan lagi,” ungkap jaksa sambil membeberkan data.
“Kenapa menjadi concern pertanyaan saya, karena ini nilai yg banyak dan rutin. Itu seperti apa waktu itu ceritanya?” tanya jaksa.
“Memang itu selalu permintaan, pak. Selalu permintaan yang disampaikan ke Karantina untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit 6 kotak,” ucap Wisnu.
Padahal isi dari satu kotaknya hanya ada 5 buah saja. Apabila kecil-kecil muat hingga 7 buah.
“Ini saya lihat yang paling besar sampai Rp46 juta, memang pernah?” tanya jaksa yang terheran-heran.
“Pernah,” ucap saksi.
“Hanya untuk durian Musang King?” tanya jaksa.
“Iya,” ucap Wisnu.(*)
Sumber: L6