Diduga Geser Suara DPD, YLBH Iskandar Muda Aceh Desak Pihak Terkait Proses Seluruh PPK

oleh -231.759 views
Diduga Geser Suara DPD, YLBH Iskandar Muda Aceh Desak Pihak Terkait Proses Seluruh PPK
Penasehat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Iskandar Muda Aceh, Riza Rahmad, A.Ma, S.Pd.I, SH, Gr,

Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Penasehat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Iskandar Muda Aceh,  Riza Rahmad, A.Ma, S.Pd.I, SH, Gr, meminta Panwaslih Aceh serius dan tegas menangani dugaan penggelembungan suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Aceh, khususnya di Kabupaten Pidie.

Dia menegaskan, bahwa ada ancaman sanksi pidana bagi pelaku penggelembungan suara DPD Aceh, terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pidie, di duga masuk unsur kesengajaan para PPK kecamatan menolak untuk diperbaiki di tingkatannya.

Kata Riza, ada beberapa Kecamatan, antaranya Kecamatan Kota Sigli, Kecamatan Pidie, Kembang Tanjung, Muara Tiga, Bate, Mutiara, Mutiara Timur, Tangse, Geumpang, Pekan Baru, Mila, Delima, Simpang Tiga, Sakti, Padang Tiji, Grong-grong.

BACA JUGA :  JARI Minta Kapolri Bentuk Korps Tindak Pidana Pemberantasan Narkoba

Berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 532, dia menjelaskan setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang, dapat dipidana dengan pidana penjara, ungkap Riza.

Dalam pasal tersebut, jelas dia, juga tertera ancaman pidana selama 4 empat tahun dan denda sebesar Rp48 juta bagi siapa saja dengan sengaja mengurangi atau menambahkan suara salah satu calon.

“Pidana penjara paling lama empat tahun, dan denda paling banyak Rp 48 juta,” tegasnya.

Kemudian, Penasehat YLBH Iskandar Muda Aceh itu menyebutkan, dalam amatan diketahui proses dugaan penggelembungan terjadi akibat adanya pergeseran suara DPD sesama DPD.

“Dari ratusan suara menjadi ribuan, diduga sengaja ditambahkan oleh rekan-rekan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kabupaten Pidie,” ungkap Riza.

Riza juga mengingatkan agar Calon DPD Aceh yang merasa dirugikan dapat menyeret kasus ini ke ranah pidana, kita sudah mengerti apa yang terjadi di Kabupaten Pidie, ini bukan merupakan cacat administrasi, melainkan perbuatan kesengajaan penggelembungan suara dan merugikan peserta pemilu lain, “itu murni pidana pemilu” kita tunggu proses hukumnya, tutup Riza.

Editor: Rahmad