YLBH Iskandar Muda Aceh Timur: Jangan Gegara HP, Pemilih Tak Diizinkan Untuk Mencoblos

oleh -382.579 views
YLBH Iskandar Muda Aceh Timur Jangan Gegara HP, Pemilih Tak Di Izinkan Untuk Mencoblos
Ketua YLBH Iskandar Muda Aceh Timur, Riza Rahmad A, Ma, S. Pd.I, SH, Gr. (Dok Ist)

“Jangan gegara HP, masyarakat pemilih tidak diizinkan untuk mencoblos hak suaranya.”

Aceh Timur | MEDIAREALITAS – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara. Pasal 25 ayat 1 huruf e, yakni Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Ketua YLBH Iskandar Muda Aceh Timur, Riza Rahmad A, Ma, S. Pd.I, SH, Gr angkat bicara. Dia mengingatkan seluruh anggota KPPS, PTPS dan Linmas di setiap TPS, untuk tidak gegabah terhadap pemilih dalam mengambil tindakan jika ada pemilih tidak mengindahkan PKPU No 25 Tahun 2023, pada pemilu Rabu 14 Februari 2024 nanti.

Dalam pemilu berlangsung tiga hari lagi, kata Riza, kita perlu mewaspadai akan ada pemilih patuh dan tak patuh pada aturan PKPU tersebut. Namun, sangat perlu diingat dan diketahui, jangan gegara perangkat telpon pihak terkait mengambil tindakan dengan tidak memberikan izin bagi pemilih.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

“Jangan ada tindakan dari KPPS, PTPS dan Linmas TPS tidak memberikan ijin bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS nanti. Pun pemilih itu tetap membawa perangkat teleponnya dalam bilik suara.”

Riza menegaskan, KPPS, PTPS dan Linmas untuk lebih fokus pada tahapan pemilu dan tidak melanggar hukum pidana karena hal itu akan lebih mudah untuk dibuktikan sesuai UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, terutama Pasal 510, imbuhnya, Minggu 11 Februari 2024.

Ingat kata Riza, dalam Pasal 510 disebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, itu dapat dikenai sanksi pidana.

“Jangan gegara HP, masyarakat pemilih tidak diizinkan untuk mencoblos hak suaranya.” Jika itu terjadi, maka akan ada sanksi pidana berupa penjara paling lama dua tahun, dan denda paling banyak Rp 24 juta.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Kata dia, jika nanti ada para KPPS, PTPS dan Linmas TPS dengan tindakan dimaksud dinilai dapat menyebabkan hak pilih seseorang hilang, maka atas nama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh bersama tim, kami siap melaporkan secara pidana.

Dia juga menegaskan, Jika nantinya ada pemilih tetap membandel membawa HP ke bilik suara, dan itu telah diingatkan untuk tidak mendokumentasikan, merekam, memotret, serta menyebarluaskan.

Saran Riza, biarkan saja. Nanti dapat dibuktikan dan dilaporkan oleh pelapor sesuai prosedur yang berlaku, demikian.

Editor: Rahmad