Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora Untuk Dukung Ekonomi Indonesia

oleh -81.579 views
Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora Untuk Dukung Ekonomi Indonesia
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim

Jakarta | MEDIAREALITAS – Pemerintah Indonesia beri kenyamanan dan kemudahan bagi Diaspora Indonesia untuk bisa berkunjung ke tanah air dengan mudah. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, Visa Diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima tahun atau sepuluh tahun.

“Diaspora Indonesia yang ingin memberi sungbangsih kepada Tanah Air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Diaspora adalah aset, sehingga kita hadirkan Visa Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka. Sekarang Diaspora Indonesia mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia. Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita adalah rumah mereka juga, dimana mereka bisa berkarya. Jadi sense of bilonging kepada Indonesia”, ujar Silmy di Gedung Ditjen Imigrasi, Kamis 16 November 2023.

Silmy melanjutkan, Visa Diaspora juga memberikan berbagai kemudahan lain yaitu langsung mendapatkan izin tinggal. Permohonan Visa Diaspora dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dengan mudah dan ringkas.

BACA JUGA :  KPK Akan Audit Semua RS Terkait Dugaan Klaim Fiktif BPJS

Visa Diaspora diajukan tanpa penjamin. Persyaratan permohonannya meliputi :
1. Paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan.
2. Bukti biaya hidup.
3. Pas foto berwarna.
4. Pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 hari sejak kedatangan, berupa pembelian obligasi pemerintah Indonesia senilai saham/reksadana pada perusahaan perusahaan publik di Indonesia atau tabungan/deposito senilai US $ 35.000.
5. Dokumen yang membuktikan bahwa orang asing tersebut pernah menjadi warga negara Indonesia, antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah atau sertifikat rumah.

Beberapa negara yang telah menerapkan kebijakan diantaranya adalah India, Irlandia dan Portugal. Program “Overseas citizen of India” (OCI) yang memberikan beberapa keuntungan seperti izin tinggal jangka panjang dan hak untuk memiliki properti di India.

BACA JUGA :  Golden Visa Resmi Diluncurkan, Presiden RI: Privilese Emas Bagi Warga Dunia Berkualitas

Selain itu, India juga memiliki kebijakan khusus bagi warga diasporanya. Dengan kebijakan tersebut diaspora India diluar negeri menjadi mudah dalam memberikan kontribusi kepada negaranya, baik berupa tenaga, pikiran maupun investasi.

“Kebijakan di negara lain yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru, jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa berkontribusi untuk Indonesia “, jelas Silmy.

Diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, antara lain Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timur Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan. Adapun jumlah anggota Diaspora Indonesia bekisar sekitar enam juta orang.

Editor: Rahmad