Haji Uma: Sidang Imam Masykur, Saksi Khaidar Kenali Suara Pelaku Pembunuhan

oleh -60.579 views
Haji Uma Sidang Imam Masykur, Saksi Khaidar Kenali Suara Pelaku Pembunuhan
Foto: Haji Uma kembali hadir dalam sidang pembunuhan Imam Masykur di Mahkamah Militer II-08 Cakung Jakarta Timur. (Ist)

Jakarta | MEDIAREALITAS – Anggota DPD RI Haji Sudirman, atau Haji Uma kembali hadir dalam sidang pembunuhan Imam Masykur di Mahkamah Militer II-08 Cakung Jakarta Timur.

“Kehadiran saya dalam persidangan ini, sebagai komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus pembunuhan Imam Masykur, hingga tuntas,” katanya, kepada Mediarealitas, Kamis 2 November 2023 malam.

Dia menjelaskan, dalam persidangan dimulai pukul 10.00 WIB itu, menghadirkan empat orang saksi korban, termasuk salah satunya Khaidar, merupakan saksi kunci kasus tersebut.

Saat sidang, ujar Sudirman, Khaidar dimintai keterangan oleh Oditur Militer dan Majelis Hakim selama tiga jam. “Sejak pukul 10.00, hingga 13.00 WIB.”

BACA JUGA :  BKSDA Maluku Amankan Puluhan Satwa Liar Dilindungi

Adapun pertanyaan pokok diajukan Majelis Hakim, yaitu kesaksian ibu Imam Masykur dalam Berita Acara Pemeriksaan sebelumnya.

Terkait kalimat ancaman pelaku melalui telpon kepada ibu Imam Masykur, “Jika ibu tidak kirim uang 50 juta, anak ibu akan kami bunuh dan mayatnya kami buang ke sungai,” ungkap Haji Uma.

Kalimat tersebut, terang dia, turut dibenarkan saksi Khaidar, diucapkan para terdakwa. Namun Khaidar, tidak mengenali siapa yang mengucapkan kalimat tersebut, sebab matanya ditutup saat itu.”

Majelis Hakim pun, lanjut Haji Uma, dalam pembuktiannya itu meminta terdakwa satu persatu untuk mengucapkan kembali kalimat ancaman tersebut untuk dikenali Khaidar

BACA JUGA :  Bea Cukai Kudus Ungkap Rokok Ilegal Senilai Rp1,3 Miliar

“Setelah terdakwa satu persatu mengulang kalimat ancaman tersebut, Khaidar menjawab, jika suara tersebut adalah suara Riswandi Manik,” beber Haji Uma.

Pada akhir sidang, Majelis Hakim memeriksa Khaidar, dan ikut memberi kesempatan kepada terdakwa membantah kesaksian Khaidar.

Namun, untuk kalimat ancaman itu, tidak dibantah terdakwa Riswandi Manik. Kata Haji Uma, kesaksian Khaidar cukup menentukan pembuktian penetapan Pasal 340 bagi terdakwa.

“Yaitu pembunuhan berencana, dapat dijerat maksimal hukuman mati,” tutupnya.

Editor: Rahmad