Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, melalui Tim Tabur berhasil menangkap Agus Sulaiman DPO dugaan kasus korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah, Sabtu 28 Oktober 2023.
Adapun total anggaran menyebabkan kerugian negara itu, sekira Rp1 miliar. Sebelum ditetapkan sebagai DPO, Agus Sulaiman merupakan Direktur CV Mega Agro Jaya.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD, Kabupaten Aceh Tengah, pada Dinas Pendidikan setempat, tahun anggaran 2019, Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Ali menjelaskan, Tim Intelijen Kejaksaan Agung, berhasil mengamankan DPO pada 26 Oktober 2023, sekira pukul 16.30 WIB, di Desa Sukapadang, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Setelah penangkapan di Kabupaten Garut, DPO dijemput Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejari Aceh Tengah di kawasan Jakarta Selatan,” ujar Kasi Penkum.
Saat tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, ujar Ali, DPO Agus dalam kondisi sehat dan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar.
Kemudian, pada pukul 11.00 WIB, DPO digiring tim kejari untuk diamankan menuju Lapas di Kabupaten Aceh Tengah.
Sebagai informasi, Ali mengatakan, sebelumnya Kejari Aceh Tengah, menetapkan Agus Sulaiman sebagai DPO. Sebab, ia selalu mangkir dari panggilan kejaksaan l, bahkan tidak memberi kabar sama sekali.
“Sebab itu, akhirnya Agus diminta bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri, guna proses hukum lebih lanjut,” demikian.
Editor: Rahmad

