Jakarta | MEDIAREALITAS – Polisi tangkap pria berinisial K 29 tahun dan kurir R 25 tahun diduga menjual obat keras jenis Tramadol dan obat ilegal lainya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Peredaran obat keras tersebut diduga dari sebuah warung milik K di wilayah Kranji, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Pria berinisial R dibekuk di Jalan Pegangsaan Dua pada Sabtu 2 September sekitar pukul 23.20 WIB,” kata Kepala Polsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Vokky Herlambang Sagala Jumat (8/9/2023).
Penangkapan tersebut karena membawa obat keras tanpa izin maupun keahlian farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Subsider 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sejumlah obat-obatan keras dengan jenis Tramadol (100 butir), Trihexyphenidyl (40 butir), Hexymer (964 butir), Atarax (5 butir), Merlopam (5 butir) dan Esiligan (7 butir), Alprazolam (1 butir) serta Prohiper (1 butir). Obat-obatan itu dibawa R dari warung K di wilayah Kranji, Bekasi, Jawa Barat.
Obat-obatan itu telah disita oleh personel dari Polsek Kelapa Gading sebagai barang bukti. “Kami juga menyita satu klip plastik bening kecil dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut berjumlah Rp775 ribu,” kata Vokky.
Menurut Vokky, K memperdagangkan obat-obatan tersebut ke Jakarta Utara melalui R.
“Saya cuma kerja doang, digaji Rp800 ribu per bulan. Kalau yang beli rata-rata anak muda, tapi yang seragam sekolah tidak saya kasih,” kata R.
Vokky mengatakan, pihaknya sudah mengantungi nama tersangka lain dalam aktivitas peredaran obat keras ilegal tersebut.
K dan R ditahan di sel tahanan Markas Polsek Kelapa Gading untuk kepentingan penyidikan. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. (ant)


