Solo | MEDIAREALITAS – Kurir sabu-sabu asal Banda Aceh ditangkap Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah di Desa Sindon, Ngemplak, Boyolali, Jateng.
Tersangka kasus narkotika tersebut yakni Zainal Abidin 40 tahun, warga Komplek Tiara Indah Susun Meunasah Kelurahan Ilie, Ulee Kareng Kota Banda Aceh, dan Resna Novianto 30 tahun, warga Gulon RT 001 021 Kelurahan Jebres Solo, kata Kepala BNNP Jawa Tengah, Heru Pranoto, Jumat (8/9/2023).
Barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu dengan berat 1.000 gram atau satu kilogram, Sepeda Motor Honda Beat, tahun handphone, satu Timbangan digital, sejumlah ATM milik tersangka ZA, Boarding pas Batik Air ID Flight 7364 jurusan Jakarta Soekarno Hatta Cengkareng-Adi Soemarmo, dan koper Warna putih satu buah.
Menurut Heru Pranoto tersangka ZA berangkat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng dengan membawa bungkusan narkotika dalam plastik teh china warna emas dan dimasukkan dalam koper warna putih.
Setiba di Bandara Adi Seomarmo Boyolali, Jumat (25/8), tersangka ZA menghubungi tersangka RN dan janjian di sebuah warung kopi untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada RN.
Tersangka ZA dalam pengakuan kepada penyidik diperintahkan oleh seseorang bernama, Bang, yang saat ini, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk membawa narkotika satu kg itu, dari Jakarta ke Solo dengan upah sebesar Rp30 juta.
Sedangkan, tersangka RN mengaku diperintah menerima narkotika jenis sabu-sabu tersebut oleh temannya yang biasa dipanggil Iblis, dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). rencana narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Solo Raya.
Para tersangka dibawa ke Kantor BNN Provinsi Jateng guna penyelidikan dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1), Undang Undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (ant)


