Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura Bandara Sultan Iskandar Muda, menggagalkan pengiriman 10 bungkus Narkotika, jenis sabu seberat 10.43 kilogram, pada Sabtu (24/8/2023).
Adapun, paket sabu yang masih berbentuk serbuk kristal, dikemas dalam plastik warna gold, bertuliskan Guanyinwang. Diketahui paket tersebut, dikirim oleh Eriandi 27 tahun, merupakan warga Bireuen, melalui olshop mengatasnamakan toko penjual kopi online yakni “Penikmat Kopi Aceh”.
Hal ini dikatakan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli didampingi Kasatresnarkoba, AKP Ferdian Chandra dan Asst Man of Airport Rescue & Fire Fighting, Twk Rediarsa Asril, saat konferensi pers di Aula Indoor Mapolresta, Senin (11/9/2023).
Kapolresta menjelaskan, pelaku sudah 11 kali mengirim barang jenis narkotika dengan kedok pemesanan kopi online.
“Sebagai informasi, pelaku sudah lama menjalankan aksinya dengan mengirimkan narkotika melalui ekspedisi, namun kali ini, pengiriman ke enam berhasil dibatalkan oleh aplikasi. Sedangkan untuk lima pengiriman sebelumnya berhasil lolos,” tegas Fahmi.

Kasus pengiriman 10 bungkus Sabu terungkap, setelah petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda mencurigai satu paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi, pada 24 Juni silam terlihat aneh.
“Jadi saat petugas mencurigai paket yang dikirimkan lewat ekspedisi terlihat aneh, maka dilakukan pemeriksaan melalui X-Ray. Karena kurang puas, petugas pun melakukan pemeriksaan ulang kembali secara manual dan ditemukanlah 10 bal, diduga sabu seberat 10,43 kilogram,” sambung Kapolres.
Tindak lanjut terkait kasus ini, pihak bandara SIM, menyerahkan barang bukti ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh guna penyelidikan hingga mengetahui identitas pengirim paket sabu tersebut.
Sementara, pelaku pengirim paket sabu melalui jasa ekspedisi adalah Eriyandi, usia 27 tahun asal Bireun. Merupakan pengedar sabu lintas provinsi dengan tujuan pengiriman ke Sumatera Utara, Jakarta hingga Jawa Barat.
Menurutnya, pelaku sudah melakukan aksi pengiriman paket narkotika, sebanyak 11 kali. Dia belum dapat dipastikan apakah pengiriman yang lain juga berupa paket sabu.
“Kita belum dapat memastikan, apakah paket yang berhasil dikirim juga berupa sabu, sebab hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” tambah Fahmi.
Sebagai informasi, polisi terus memburu pelaku serta memasukkan nama pelaku ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Fahmi meminta bagi masyarakat yang melihat Eryandi, agar segera melapor ke petugas atau melalui WhatsApp polisi curhat.
Adapun, motif pelaku menjual dan mengirimkan sabu, guna memperoleh keuntungan. Selain itu, Fahmi juga mengatakan bahwa kurun waktu 1 Januari hingga 30 Juli 2023, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh telah menangani sebanyak 107 Kasus diantaranya sabu 82 kasus, ganja 10 kasus, sabu dan ganja 7 kasus dan khamar sebanyak 8 kasus.
Hingga saat ini, para pelaku yang telah ditahan sekira 143 orang, diantaranya 138 orang laki-laki dan lima orang perempuan.
Selain itu, Satresnarkoba juga berhasil mengungkap kepemilikan ladang ganja di Kawasan Lamteuba, Aceh Besar serta mengamankan sebanyak 248 botol minuman keras.












