Permohonan Paspor Elektronik Bisa Diajukan Di 102 Imigrasi Se-Indonesia

oleh -355.579 views
Permohonan Paspor Elektronik Kini Dapat Diajukan Di 102 Kantor Imigrasi Se-Indonesia

Jakarta | MEDIAREALITAS – Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi memperluas pelayanan paspor elektronik (e-paspor) untuk menjawab kebutuhan masyarakat dipenjuru negeri, Selasa 26 September 2023.

Melalui keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023 dan menambah sebanyak 50 Kantor Imigrasi diberbagai provinsi dalam daftar unit pelayanan teknis (UPT) Keimigrasian yang memberikan pelayanan paspor elektronik, dengan demikian saat ini terdapat total 102 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani permohonan paspor elektronik. 

“Perluasan pelayanan e-paspor untuk menyikapi tingginya animo masyarakat diberbagai daerah terhadap paspor elektronik dan jumlah saat ini dua kali lipat dari 52 Kantor Imigrasi”, ucap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Silmy mengatakan, pada prinsipnya paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi yang sama, yaitu identitas diri yang berlaku Internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan. 

Namun paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data beometrik wajah dan sidik jari pemegangnya, data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai sedangkan paspor biasa hanya memuat data diri serta foto pemegang paspor.

Paspor elektronik juga memberikan beberapa kemudahan, antara lain fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu, selain itu WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (non elektronik).

Dalam kurun waktu Januari hingga awal September 2023, jumlah penerbitan paspor elektronik sebanyak 522.065 unit dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 58.000 unit perbulan. Adapun jumlah penerbitan paspor biasa dalam periode waktu yang sama sebanyak 2.823.801 unit dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 314.000 unit per bulan.

Pada periode Januari – Desember 2022 jumlah penerbitan paspor elektronik sebanyak 343.747 unit dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 28.000 unit per bulan dan jumlah penerbitan paspor biasa sepanjang Tahun 2022 sebanyak 3.535.157 unit dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 294.000 unit per bulan.

Dengan kebijakan perluasan pelayanan e-paspor ini Silmy menjelaskan, Imigrasi hadir untuk mengurai kendala dialami masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor elektronik dan masyarakat yang lokasinya secara geografis jauh dari Kantor Imigrasi penyedia e-paspor sebelumnya perlu upaya ekstra untuk mendapatkan kuota pelayanan e-paspor.

“Sehingga kita (Imigrasi) menjangkau masyarakat lebih luas lagi dan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Keimigrasian, itu semangat kita”, Tutupnya.

Pada akhir Tahun 2023, ditargetkan seluruh unit pelaksana teknis Imigrasi di Indonesia dapat melayani permohonan paspor elektronik. Adapun jumlah Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia yakni sebanyak 126 yang terdiri dari 7 Kantor Imigrasi Kelas 1 khusus, 44 Kantor Imigrasi Kelas 1, 61 Kantor Imigrasi Kelas II dan 14 Kantor Imigrasi Kelas III, selain itu juga terdapat 22 unit Keimigrasian diseluruh Indonesia yang beroperasi sebagai perpanjangan dari Kantor Imigrasi. (*)