Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Kepala BPKP Perwakilan Aceh, terkait kasus korupsi pengadaan wastafel, Senin (7/8/2023).
Winardy mengungkapkan, dalam laporan hasil audit yang diterima, jumlah kerugian keuangan negara, akibat kasus tersebut, capai Rp 7.215.125.020.
Lebih lanjut, Penyidik akan segera menganalisa hasil penyelidikan dan menggelar perkara untuk penetapan tersangka.
Kepada awak media, Winardy mengatakan, setelah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara, maka Ditreskrimsus akan melakukan langkah analisa dan gelar perkara dalam waktu dekat untuk penetapan tersangka.
Disamping itu, kerugian keuangan negara tersebut, merupakan hasil hitungan dari kekurangan volume dan mutu dari 390 paket kegiatan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
“Nilai kontrak keseluruhan pekerjaan tersebut Rp 43.742.310.655 bersumber dari APBA refocusing Covid-19 yang dianggarkan pada Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020,” tambah Winardy.
Sebelumnya, kata dia, penyidik juga telah menyita sejumlah uang, dengan rincian :
Dari Disdik Aceh, Rp 315.000.000.
Dari pelaksana yang terkontrak,n Rp 241.020.000 dan
Dari konsultan pengawas yang terkontrak, Rp 47.975.000.
“Kekinian, penyidik telah menyita sejumlah uang dari dinas terkait dan rekanan dengan jumlah total Rp.603.995.000,” pungkas mantan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy. (*)











