Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Ratusan Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry melakukan aksi demonstrasi di kantor gubernur Aceh, Kamis (24/8/2023).
Adapun, demonstrasi itu bertujuan menolak kegiatan penambangan PT Beri Mineral Utama (PT BMU) di kawasan Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan.
Sementara, PT.BMU diduga melakukan penambangan komoditi emas dengan sistem peredaman (Nitrat).
Selain itu, PT. BMU juga dinilai telah melakukan penyimpangan kegiatan pertambangan dan melanggar Pasal 158 serta Pasal 161.
Dampak dari kegiatan penambangan tersebut, berpengaruh pada kondisi air sungai yang mengalami perubahan warna menjadi keruh hingga berwarna kecoklatan.
Hal itu disampaikan Aldi, selaku orator unjuk rasa terkait tuntutan mewakili masyarakat, agar pemerintah segera mencabut izin PT BMU yang beroperasi di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah.
Aldi menjelaskan, aksi demontrasi dilakukan Mahasiswa sebagai respon agar surat dukungan yang diberikan pimpinan Kecamatan Kluet Tengah kepada PT BMU, dikeluarkan pada 1 Agustus 2023 untuk segera dicabut.
“Kita sangat menyayangkan tindakan pemerintah kecamatan Kluet Tengah yang memberikan dukungan sepihak kepada PT BMU, tanpa sepengetahuan dan musyawarah dengan masyarakat,” tegas Aldi.
Sementara, masyarakat sangat kecewa, sebab hingga hari ini, PT BMU masih beroperasi tanpa menunggu putusan resmi dari pemerintah.
“Tindakan PT.BMU dinilai telah menghina masyarakat Kluet Tengah dan meremehkan tuntutan masyarakat,” tambah Aldi.
Ia menilai, apabila pemerintah tidak menutup dan tidak segera mencabut izin PT BMU, maka masyarakat akan melakukan aksi lebih besar dan anarkis. Bila itu terjadi, dipastikan tidak akan terkendali.
Adapun tuntutan para demonstran terkait pencabutan izin usaha terhadap PT.BMU yakni :
- Meminta pemerintah untuk menutup dan mencabut izin PT BMU di Manggamat.
- Meminta kepada pihak oknum pimpinan kecamatan untuk menarik kembali surat dukungan kepada PT BMU tertanggal 1 Agustus 2023.
- Menandatangani surat penarikan dukungan dan mendukung surat tuntutan tanggal 25 Juli 2023 wujud dari hasil musyawarah dengan masyarakat.
Sebagai gambaran, aksi demonstrasi diwarnai kerusuhan, karena massa memaksa masuk ke dalam gedung Gubernur Aceh.
Namun, aparat berusaha melerai, agar massa tidak memaksakan kehendak. Sayangnya, massa tidak menghiraukan, sehingga aksi saling dorong mendorong terjadi, mengakibatkan pintu utama kantor Gubernur Aceh rusak.
Massa pun mendesak masuk, karena ingin menjumpai langsung Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki maupun Sekda Aceh, Bustami.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Aceh, Marthunis, ST sempat menemui massa, namun ditolak karena bukan merupakan Pj Gubernur Aceh yang ingin dijumpai.
Saat itu, Mahasiswa sempat meminta Kepala DPMTSP mendatangi poin petisi, namun lembaran tersebut tidak ditandatangani, sehingga massa tetap menduduki Kantor Gubernur Aceh.
Marthunis berjanji akan mengevaluasi ulang kembali, terkait pelanggaran kegiatan yang telah dilakukan oleh PT. BMU
Jika ditemukan bukti pelanggaran yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Maka akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang ada.
Kekinian, pemerintah berjanji akan lebih memantau operasi kegiatan izin usaha, terlebih kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin sah akan dikenakan sanksi hukum secara tegas, demikian. (red)











