Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Manager SPBU Lamsayuen, Aceh Besar atas nama ML dan sejumlah media online di polisikan terkait pemberitaan menuding pemerasan yang dilakukan oleh wartawan kepada petugas SPBU di Lamsayeun, Ingin Jaya, Aceh Besar, Jum’at (28/7/2023).
Selain Manager SPBU ada sepuluh Media online yang dilaporkan termasuk media ternama.
Kepada sejumlah wartawan pelapor mengaku sangat dirugikan terhadap tudingan Manager SPBU atas nama ML melalui sejumlah media online yang memberi keterangan bahwa pelapor memeras pihaknya.
Dihadapan wartawan pelapor menunjukan surat tanda terima bukti laporan pengaduan dengan NOMOR:REG/73/VII/2023/SUBDIT V TIPID SIBER/DITRESKRIMSUS, ujar Irmansyah (korban yang dituding wartawan pemeras).
Dalam laporan tersebut Irmansyah atau dikenal Danton, pada Kamis (27/7/2023) dirinya mengaku menuju ke Aceh Barat bersama tiga orang rekannya.
Dikarenakan bahan bakar tidak mencukupi, mereka memilih mengisi minyak di SPBU Lamsayeun, Ingin Jaya, Aceh Besar. Saat sedang mengantri di stasiun tersebut, ia bersama rekanan nya mencurigai sebuah mobil GranMax sedang mengisi bahan bakar.
Pada saat itu, mobil GranMax berada didepan Irmansyah. Selanjutnya turun dari mobil dan mendekati mobil tersebut terdapat sebuah tangki telah dimodifikasi. Kemudian, Irmansyah menanyakan soal mobil GranMax yang telah dimodifikasi tanki nya itu.
Pihak Irmansyah selanjutnya bertemu dengan pengawas stasiun bertujuan untuk mengonfirmasi soalan mobil GranMax agar dapat diberitakan. Namun, yang bersangkutan tidak dapat memberikan hak keterangan sehingga diarahkan ke manager.
Saat membagikan nomor kontak manager oleh pengawas, pihak Irmansyah mencoba menghubungi namun tidak ada respon sama sekali.
Selanjutnya pada pukul 20.30 WIB, Irmansyah terkejut melihat dirinya yang terpampang di sejumlah media online dituding melakukan pemerasan terhadap petugas SPBU Lamsayeun. Yang itu tidak ada kami lakukan seperti yang diberitakan, bahkan dengan ML selaku manager SPBU belum pernah ketemu.
Atas kejadian pencemaran nama baik melalui media online tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Aceh.(*)

