Jambi | MEDIAREALITAS – Thawaf Aly ketua LSM TUMPAS Jambi melaporkan PT. ERASAKTI WIRAFORESTAMA (PT. EWF) Kejaksaan Tinggi Jambi. Laporan dilakukan, atas dugaan proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT. EWF yang sarat dengan praktik mafia tanah.
“hal itu dilaporkan kepada kejaksaan tinggi provinsi Jambi diduga penerbitan HGU PT EWF penuh rekayasa dan kebohongan”, kata PT. EWF
Laporan kami bukan hanya tertuju pada PT. EWF akan tetapi ada juga pada oknum Mantan Kades di Desa Merbau, Mendahara, oknum Kanwil BPN Jambi, oknum kantor BPN Tanjung Jabung Timur, Staff kantor dan Panitia B, ujar Thawaf via WhatsApp kepada kantor berita Mediarealitas Jum’at (28/7/2023).
Sambung Thawaf, saat dirinya mendampingi masyarakat yang bersengketa dengan PT. EWF, tanggal 9 Mei 2018 LSM TUMPAS telah melayangkan keberatan terhadap BPN Tanjung Jabung Timur untuk melakukan penangguhan penerbitan HGU PT. EWF.

Namun sungguh aneh tanggal 30 Juli 2018 HGU PT. EWF telah terbit, artinya dua bulan sejak surat penangguhan penerbitan HGU kami layangkan ke BPN, HGU PT. EWF telah terbit. Sehingga, menurut analisa kami, proses penerbitan HGU tersebut penuh praktik para mafia tanah.
Lebih lanjut dikatakan Thawaf, anehnya lagi setelah terbitnya HGU tanggal 30 Juli 2018 masih ada pembayaran dilakukan oleh PT. EWF kepada masyarakat dimana waktu itu selaku Kuasanya adalah pak Thawaf Aly, ini menjadi pertanyaan kami, pemilik tanah bernama M. SATA tanggal 17 Desember 2018 menerima uang sebesar Rp50.000.000, dibayar 5 bulan setelah terbitnya HGU.
“ini jadi pertanyaan kami, HGU sdh terbit selama 5 bulan kenapa masih ada pembayaran lagi ke pemilik tanah” beber Thawaf.
Kala itu (Juni 2018) proses penyelesaian sengketa tanah dan Laporan Pidana LSM TUMPAS di Polda Jambi masih berjalan, anehnya pihak BPN Kanwil dan BPN Tanjung Jabung Timur tetap menerbitkan HGU.PT. EWF.
“Seharusnya BPN tidak menerbitkan HGU dalam area yang masih bersengketa dalam artian dikeluarkan dari pengajuan HGU PT. EWF, disini kami duga kuat adanya praktik mafia yang dilakukan oleh oknum baik tingkat desa maupun pemerintahan” ungkap Thawaf
Disini kami menduga ada indikasi para mafia tanah bagaimana cara untuk mendapatkan lahan secara ilegal, seperti menggunakan surat hak-hak tanah yang dipalsukan, pemalsuan tandatangan, pemberian keterangan palsu, pemalsuan surat, jual beli fiktif, penipuan atau penggelapan, menguasai tanah dengan cara ilegal, KKN dengan aparat atau pejabat terkait, hingga merekayasa perkara di pengadilan. Tutup Thawaf. (*)
Penulis : M. Hatta
Editor: Redaksi

