Di Oxford, Menteri Yasonna Bicara Soal Human Dignity

oleh -249.759 views
Di Oxford, Menteri Yasonna Bicara Soal Human Dignity
Menteri Hukum dan Ham RI Yasonna Laoly

MEDIAREALITAS – Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly menghadiri konferensi yang diselenggarakan oleh International Center for Study of Law and Religion, Brigham Young University, bekerja sama dengan Notre Dame Law School dan Oxford University.

Konferensi tersebut merupakan upaya menggalang dukungan global untuk menetapkan Hari Martabat Manusia melalui Resolusi Majelis Umum PBB. Resolusi PBB ini akan memberikan pengakuan terhadap martabat manusia sebagai hak asasi manusia yang paling mendasar.

Konferensi ini mengambil tema “Civilizational Perspectives on Human Dignity” yang dihadiri sekitar 150 peserta dari berbagai negara, yang merupakan pakar hukum internasional dan aktivis HAM internasional.

Tampil sebagai keynote speaker, Yasonna menjelaskan bahwa persoalan harkat dan martabat manusia dapat dilihat dari berbagai konteks yang berbeda karena keberagaman budaya, namun tidak menghilangkan kesamaan bahwa setiap manusia berhak mendapatkan perlakuan yang terhormat tanpa adanya diskriminasi.

“Perbedaan persepsi tentang harkat dan martabat manusia tidak menghilangkan fakta bahwa semua individu berhak diperlakukan dengan hormat, tanpa memandang latar belakang, ras, jenis kelamin, atau status sosial seseorang,” kata Yasonna.

Yasonna juga mengungkapkan bahwa harkat dan martabat manusia memiliki kaitan dengan keadilan sosial dan perlakuan yang adil.

“Konsep martabat manusia sangat erat kaitannya dengan Hak Asasi Manusia, karena Hak Asasi Manusia menciptakan tatanan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat setiap manusia,” kata Yasonna.

Dalam konferensi tersebut, Yasonna menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia memprioritaskan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia yang ditujukan bagi kelompok yang paling rentan dan terpinggirkan. Kelompok ini meliputi orang lanjut usia, anak-anak, wanita, orang miskin, dan orang cacat.

Salah satu program yang dicanangkan Pemerintah Indonesia adalah pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu sebagai bentuk pemerataan akses keadilan bagi seluruh masyarakat.

Selain itu, tambah Yasonna, Pemerintah Indonesia juga menjamin kebebasan beragama bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini tercermin dalam Pancasila sebagai dasar dan falsafah resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menindaklanjuti Oxford Conference, Indonesia akan menjadi tuan rumah “International Conference on Cross-Cultural Religious Literacy”, bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Brigham Young, Sekretariat Internasional untuk Kebebasan Beragama, dan Templeton Religion Trust, pada 13-14 November, 2023 di Jakarta. Konferensi ini diadakan dalam rangka memperingati 75 tahun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dengan tema “Martabat Manusia dan Negara Hukum untuk Masyarakat yang Damai dan Inklusif”.

Diskusi dengan mahasiswa Indonesia

Selain itu, di hari yang sama di sela-sela kunjungan kerjanya ke Universitas Oxford, Menkumham berkesempatan bertemu dengan 100 mahasiswa dari berbagai universitas yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Indonesia (PPI) Oxford, serta diaspora Indonesia yang tinggal di Inggris.

Yasonna membahas berbagai hal, terutama yang berkaitan dengan fungsi Kementerian Hukum dan HAM, seperti keimigrasian dan kewarganegaraan.

Terkait masalah keimigrasian, Yasonna menjelaskan bahwa saat ini pemerintah Indonesia memberikan fasilitas keimigrasian bagi diaspora dan pemulangan eks WNI melalui Izin Tinggal Keimigrasian (ITK).

Selain itu, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan kebijakan baru mengenai Golden Visa atau Second Home Visa dalam upaya menarik para profesional dan pebisnis untuk tinggal di Indonesia dalam waktu yang lama sesuai dengan ketentuan yang berlaku, “Kebijakan terbaru adalah Second Home Visa.

Indonesia sedang mencari transitor yang berkualitas untuk berinvestasi dan memberikan keuntungan bagi Indonesia,” kata Yasonna.

Bagi mantan mahasiswa Himpunan Pegawai Negeri Indonesia (Mahid), pemerintah telah menetapkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Pelanggaran Berat HAM Non Yudisial. Melalui kebijakan ini, Kemenkes dapat memberikan fasilitas keimigrasian bagi eks Mahid yang ingin kembali ke Indonesia.

Terkait masalah kewarganegaraan, Yasonna menyampaikan kepastian hukum bagi anak berkewarganegaraan ganda, dimana Presiden Joko Widodo pada 31 Mei 2022 mengeluarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur tentang kewarganegaraan.

“Dengan adanya PP ini, anak hasil perkawinan campuran yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, dan anak yang lahir di negara ius soli , dapat memperoleh Kewarganegaraan RI melalui mekanisme permohonan kewarganegaraan kepada Presiden paling lambat 2 tahun setelah PP disahkan, yaitu tanggal 31 Mei 2024,” jelas Yasonna.

Yasonna berpesan kepada mahasiswa Indonesia di Oxford untuk memanfaatkan kesempatan belajar agar dapat meningkatkan kemampuan akademik, serta interaksinya dengan lingkungan sekitar. Itu akan menjadi bekal kedepannya agar bisa berkontribusi untuk pembangunan Indonesia saat kembali ke Indonesia.

Dalam kunjungan ke Inggris ini, Menteri Yasonna didampingi Sekjen Andap Budhi Revianto, Dirjen Administrasi Hukum Publik Cahyo Muzhar dan juga Staf Khusus Hubungan Luar Negeri, Linggawati. (*)