Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Penjabat Wali Kota Banda Aceh Amiruddin meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemko Banda Aceh agar tidak nongkrong di warkop pada saat jam kerja.
“Jangan tinggalkan kantor dan tugas utama melayani masyarakat, hanya untuk nongkrong di warkop. Saya akan mengambil tindakan tegas kalau kedapatan,” ujarnya kepada awak media, Senin, (24/7/2023).
Ia pun menginstruksikan kepada Satpol PP/WH dan seluruh kepala OPD untuk memantau secara ketat agar para abdi negara tidak keluyuran pada saat jam kerja.
Kepada masyarakat, diharapkan dapat melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat ada ASN Pemko Banda Aceh sedang nongkrong di warkop. “Jangan segan-segan, karena tugas kami melayani masyarakat dengan baik,” ujarnya.
Fungsi, Tugas dan Kewajiban ASN
Setiap ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama-sama mengemban tugas dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Tugas, fungsi dan kewajiban ASN itu telah diatur juga dalam UU No. 5 Tahun 2014 pasal 10 dan pasal 11. Berikut penjelasannya:
Kewajiban ASN
Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah
Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan tugas kedinasan
Menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku dan tindakan
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
Fungsi ASN
Pelaksana kebijakan publik Pelayan publik; dan Perekat dan pemersatu bangsa
Tugas ASN
Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peran ASN
Sementara itu, Peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. (*)











