1.541 Napi di Aceh Masuk Kategori Bandar Narkotika

oleh -124.759 views
1.541 Napi di Aceh Masuk Kategori Bandar Narkotika
Kantor - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh

Jakarta | MEDIAREALITAS – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menyatakan sebanyak 1.541 narapidana yang menjalani hukuman diberbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) Aceh masuk dalam kategori bandar narkotika

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Yudi Suseno, kepada wartawan Rabu (14/6/23).

Yudi mengatakan, napi masuk kategori bandar narkotika dengan hukuman di atas 15 tahun. Ada juga 20 tahun, seumur hidup maupun dijatuhi hukuman mati.

Menurut Yudi, narapidana masuk kategori bandar narkotika tersebut menyebar dihampir semua lapas di Aceh. Kecuali di Lapas Sabang dan Lapas Sinabang karena narapidana narkotika di dua penjara tersebut sedikit.

BACA JUGA :  FH Unsam dan Mahkamah Syar’iyah Langsa Teken MoA, Perkuat Kompetensi Mahasiswa Melalui Kajian Penalaran Hukum

Lanjutnya, Narapidana itu memiliki uang dan banyak koneksi diluar Lapas. Jadi, ancamannya tidak hanya dari dalam Lapas, tetapi juga dari luar Lapas, ujarnya.

Di Aceh ada 17 Lapas di mana satu di antaranya khusus perempuan. Dari 17 Lapas tersebut semuanya dalam kondisi kelebihan daya tampung. Saat ini, narapidana di Aceh mencapai 8.000-an, sedangkan daya tampung hanya 3.865 orang, kata Yudi.

Sementara, jumlah petugas Lapas juga terbatas. Terkadang, petugas juga mendapat ancaman serius, baik dari dalam maupun luar yang ada kaitannya dengan narapidana, jelasnya.

BACA JUGA :  Proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Lambaro - Batas Sigli Rp12 Miliar Disorot, Alamp Aksi Minta APH dan Itjen PUPR Turun Tangan

Ancaman serius juga pernah terjadi di Lapas Narkotika Langsa, dimana ada orang tidak kenal melemparkan granat di rumah dinas kepala lapas beberapa waktu lalu. Namun, granat tersebut tidak meledak.

Selain itu juga ada penusukan petugas oleh narapidana di Lapas Blangpidie, Aceh Barat Daya. Jadi, dengan kondisi yang ada, kami tetap memaksimalkan pengamanan dan pengawasan lapas,” tutup Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Aceh. (red)