PN Medan Gelar Sidang Perkara Pokja-Kepala Biro Umum Pemprovsu

oleh -547.579 views
PN Medan Gelar Sidang Perkara Pokja-Kepala Biro Umum Pemprovsu
PN Medan Gelar Sidang Perkara Pokja-Kepala Biro Umum Pemprovsu/istimewa

Medan | MEDIAREALITAS – Pengadilan Negeri Medan Gelar Sidang Pertama Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Pokja Dan Kepala Biro Umum Pemprovsu Atas Paket Penataan Main Gate Dan Landscape Kantor Gubernur Dan Pembangunan Gedung VVIP Bandara Udara KNIA (TAHAP II), Senin (22/5/2023).

Dua paket pekerjaan yang ditenderkan pada lpse Pemprov Sumatera Uatara yakni paket Penataan Main Gate dan Landscape Kantor Gubernur, Kode Tender: 22602027, Nilai Pagu Paket: Rp 10.000.000.000, Tahun Anggaran 2023 dan Pembangunan Gedung VVIP Bandara Udara KNIA (Tahap II), Kode Tender: 22602027, Nilai Pagu Paket: Rp 10.000.000.000, Tahun Anggaran 2023, atas kedua paket tersebut benar di ikuti oleh klien kami yaitu CV Putra Andalan Utama, dan atas proses evaluasi yang dilakukan oleh Pokja 13 dan pokja 14 atas kedaua paket tersebut hemat klien kami jauh dari asas-asas pengadaan barang jasa pemerintah serta melanggar prinsip pengadaan barang jasa yang berafiliasi pada Perbuatan Melawan Hukum;

Perbuatan melawan hukum yang duduga dilakukan oleh Pokaja dan Kepala Biro Umum sebelumnya klien kami telah melakukan sanggahan, dan juga kami selaku kuasa hukum dari CV Putra Andalan Utama juga telah melayangkan Somasi kepada Pokja dan Kepla Biro Umum, sesuai dengan Surat Nomor: 09/KH.AK-S/IV/2023, tanggal 11 April 2023 dengan tujuan agar pokja 13 dan pokja 14 maupun Kepla Biro Umum agar menghentikn pelaksanaan tender tersebut;

BACA JUGA :  Imigrasi Belawan Pulangkan Dua Nelayan Asal Sri Lanka Terapung Di Perairan Selat Malaka

Selanjutnya atas tindakan dan perbuatan pokja tersebut kami telah melakukan Gugatan Pebuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Reg.: 348/Pdt.G/2023/PN. Mdn yang dijadwakan sidangnya pada hari ini, namun sangat kami sayangkan Kepala Biro Umum Pemprovsu selaku Tergugat III tidak hadir maupun mengutus kuasanya yang sah, maka karena ketidak lengkapan pihak alias karena ketidak hadiran Kepala Biro Umum sehingga siding ditunda sampai tanggal 5 Juni 2023 mendatang;

Hal tersebut juga disayangkan oleh seorang Pemerhati juga pelaku kegiatan tender dari asosiasi Kadin Hariman Tua Dibata Siregar dimana Keterbukaan dan trasnfaransi Tender Pemerintah sangat dianjurkan oleh undang-undang, namun banyak diantara pejabat, instansi pemerintah, maupun pokja yang ditujuk sangat kerap melakukan persekongkolan sehingga pokja juga sering memenangkan rekanan yang memiliki harga penawaran tinggi, hal tersebut dilakukan pokja dengan alsan rekanan yang dikalahkan tidak lulus pada tahapan evalusi teknis, yang sementara evaluasi teknis yang disebutkan oleh pokja tidaklah suatu alasan yang dibenarkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

BACA JUGA :  Pelindo Multi Terminal Edukasi Pilah Pilih Sampah Sejak Dini: Menuju Implementasi SDGs

Bahwa perlu kami sampikan sebagaimna pada materi gugatan yang telah kami ajukan, dengan tegas kami mohon kepada Pengguna Anggaran, dan Kuasa Pengguna Anggaran, maupun Pejabat Pembuat Komitmen atas kedau paket pekerjaan tersebut agar dapat menghentikannya sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Serta kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara juga kami minta agar melakukan pengawasan dan pemeriksaan etik yang yang dilakukan oleh Para Tergugat dalam perkara Reg.: 348/Pdt.G/2023/PN. Mdn tersebut (Kata Pengacara CV Putra Andalan Utama Herman Harahap dan Amin Rais Harahap dari Kantor Hukum AURORA KEADILAN & ASSOCIATES);

Direktur Kantor Hukum AURORA KEADILAN & ASSOCIATES Herman HArahap juga menambahkan “atas dugaan-dugan pelanggaran yang dilakukan oleh Para Tergugat ini juga kami akan melakukan segala upaya hukum yang dibenarkan oleh undang-undnag agar nantinya ada efek jera dan adanya penyesalan yang mendalam sehingga kedepan para Tergugat ini dalam menjalankan tugas fungsinya lebih professional dan lebid berhati-hati. (red)