Pemda Aceh Revisi Qanun LKS, Izinkan Kembali Bank Konvensional Beroperasi

oleh -552.579 views
Pemda Aceh Revisi Qanun LKS
Foto: Juru Bicara Pemerintahan Aceh, Muhammad MTA.

Banda Aceh | Realitas – Pemerintah Aceh akan merevisi qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Pemerintah Daerah sepakat qanun itu direvisi dan memungkinkan bank konvensional beroperasi kembali di Tanah Rencong.

Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi qanun LKS yang sedang bergulir di DPRA, kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Surat yang diteken Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki itu dikirim ke DPR Aceh pada 26 Oktober 2022 lalu. Namun surat itu baru beredar di masyarakat.

Secara khusus disampaikan, bahkan Pemerintah Aceh sendiri telah menyurati DPRA sejak Oktober 2022 lalu terkait peninjauan revisi qanun LKS. Apa yang kita sampaikan itu sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat terutama pelaku dunia usaha yang disampaikan kepada SKPA-SKPA terkait, kemudian kita kaji dan analisa terhadap dinamika dan problematika pelaksaan qanun LKS tersebut, jelas MTA.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Menurutnya, terganggunya layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) disebut menjadi referensi bagi legislatif untuk menyempurnakan penerapan Qanun LKS. Hal yang perlu dikaji termasuk kompensasi dari setiap potensi merugikan nasabah yang selama ini luput dalam qanun tersebut.

Termasuk membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh, jelasnya.

Sampai saat ini, infrastruktur perbankan syariah belum bisa menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi, terutama berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha di Aceh, lanjutnya.

Dia menjelaskan, Pemerintah Aceh pada Desember 2020 pernah menyampaikan rencana skema perpanjangan operasional bank konvensional hingga tahun 2026. Hal itu didasari rapat antara pelaku perbankan dengan pengusaha yang dihadiri Pemerintah Aceh pada 16 Desember 2020 di Banda Aceh.

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

Pro-kontra memang sesuatu yang lumrah, namun demikian Mari kita beri waktu kepada DPRA sebagai representatif masyarakat Aceh untuk mengkaji dan menganalisa sebagai sebuah kebijakan evaluasi terhadap qanun LKS ini demi penyempurnaan qanun LKS ini demi Aceh yang lebih baik, jelas MTA. (*)