Mantan Kepala BPN Aceh Jaya Jadi Tersangka Korupsi

oleh -349.759 views
Mantan Kepala BPN Aceh Jaya Jadi Tersangka Korupsi

Aceh Jaya | Realitas – Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Jaya ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti. 

Penetapan tersangka terhadap TJ (Mantan Kepala BPN Aceh Jaya) dilakukan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya sesuai dengan surat penetapan tersangka nomor: R-35/L.1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 dan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-01/L.1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Informasi diterima wartawan dari sumber terpercaya, TJ disangkakan melakukan korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya pada tahun 2016 dengan total luas tanah 506,998 hektare dengan total 260 sertifikat. 

BACA JUGA :  Hujan Mulai Meningkat, Lapas Lhoksukon Siaga Banjir: Perahu Karet Diservis dan Dipastikan Siap

Kasus tersebut telah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya dengan surat nomor: 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023.

“Hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp12 miliar lebih,” kata sumber AJNN yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu, 10 Mei 2023.

Tersangka TJ saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Kelas III Calang, Aceh Jaya. 

BACA JUGA :  Dosen IAIN Langsa Muhammad Roni Dorong Mahasiswa Baru Bijak Bermedia Sosial dan Taat Hukum di Era Digital

Tersangka TJ merupakan Kepala BPN Aceh Jaya tahun 2008-2017. 

Dia dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (red)