Polisi Berhasil Ungkap Home Industri Senpi Rakitan

oleh -157.579 views
Senpi Home Industri
Foto Istimewa

Bengkulu | Realitas – Tim Gabungan Satgassus Rafflesia Polda Bengkulu berhasil mengungkap lokasi home industri pembuatan senpi rakitan dan menyita ratusan senpi ilegal.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., didampingi Wadir Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Pol Andjas, Kabag Wasidik Reskrimsus AKBP Suparman, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.H, serta Kasatgas Wilayah Bengkulu Densus 88 / AT saat komferensi pers, Selasa (04/04/2023) di Lapangan Mapolda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi menyampaikan kronologi terungkapnya kasus home industri pembuatan senpi ilegal tersebut oleh Tim Gabungan Satgassus Rafflesia Polda Bengkulu, berawal saat tim gabungan Polda Bengkulu yang terdiri dari Reskrimum, Reskrimsus, Polresta Bengkulu, Polres Kaur, serta kompi 3 Pelopor Sat Brimobda Polda Bengkulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kabupaten Kaur terdapat home industri pembuatan senjata api (Senpi) ilegal.

BACA JUGA :  YARA Langsa Desak Kejari Langsa Agar Tetapkan Tersangka Baru Kasus PDAM Langsa

Selanjutnya dari informasi tersebut polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial AM (52) yang merupakan pemilik home industri pembuatan senjata api ilegal, di kawasan Desa Talang Jawi Kabupaten Kaur.

Diketahui AM sendiri sudah 10 tahun sejak tahun 2012 hingga saat ini menggeluti profesi sebagai pembuat senpi ilegal.

Tidak main-main bahkan dirinya bisa membuat Senpi yang sangat mirip klasifikasinya dengan senjata AK 47.

Selanjutnya dari penangkapan AM, polisi berhasil melakukan pengembangan dengan mengamankan tersangka pembeli sekaligus pemilik senpi yang berinisial HA (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, dan RO (38) warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu.

Setelah kembali melakukan pengembangan, ternyata berhasil diungkapkan bahwa mereka mendapatkan amunisi dari Kabupaten Bengkulu Utara

Dari pengukapan tersebut polisi kembali melakukan pengembangan dan pengumpulan informasi, dan mengamankan 2 orang tersangka, yaitu SU (38) warga Argamakmur dan SR (45) warga Desa Tebing Kaning Kabupaten Bengkulu Utara, yang merupakan penjual amunisi ilegal.

BACA JUGA :  BKSDA Maluku Amankan Puluhan Satwa Liar Dilindungi

Dengan adanya menangkapan tersebut, polisi mengimbau kepada masyarakat Kaur yang memiliki senjata api untuk segera menyerahkan kepada pihak kepolisian.

Kemudian polisi berhasil mengamankan ratusan senjata api, baik Laras panjang maupun laras pendek.

Jadi tim memberi waktu sekitar 1 bulan kepada masyarakat, untuk menyerahkan senpi yang mereka kuasai. Hasilnya diperoleh 91 pucuk senjata laras panjang dan 3 senjata laras pendek, ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, Selasa (4/4).

Barang bukti yang berhasil polisi amankan yakni 102 (Seratus Dua) Senjata Api Illegal, Yang Terdiri 95 (Sembilan Puluh Satu) Pucuk Senjata Api panjang Iilegal, serta 7 (Tujuh) Pucuk Senjata Api Iilegal.

Lokasi home industri pembuatan senpi ilegal yang berhasil diungkap itu berada di Desa Talang Jawi Kabupaten Kaur, ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu. (*)