Lhoksukon | Realitas – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap seorang pelaku penjual Chips Higgs Domino di warung Gampong Batu XII, Cot Girek, Aceh Utara, Selasa (18/4/2023). Pelaku berinisial MA, 30 tahun sempat mengaku dirinya adalah wartawan saat diamankan petugas kepolisian.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi penjual Chips Higgs Domino.
Berdasarkan informasi tersebut, unit Resmob kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati pelaku sedang melihat history transaksi Chips di akun Higgs Domino di handphone milik pelaku.
Kepada Wartawan, Rabu (19/4/2023) Kapolres menyebutkan saat akan diboyong ke Polres Aceh Utara, pelaku mengaku dirinya adalah wartawan di salah satu media online.
Lanjutnya, petugas juga turut mengamankann barang bukti berupa dua unit handphone, 159 Billion Chips Higgs Domino Island dan uang tunai sejumlah Rp2.100.000 yang merupakan hasil penjual Chips.
Deden menambahkan, dari pemeriksaan awal pelaku mengakui jika dirinya menampung pembelian Chip seharga Rp 60 ribu dan menjualnya kembali seharga Rp70 ribu. Profesi tersebut sudah dilakukan sejak setahun yang lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (red)