Jakarta | Realitas – DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau (Perppu Pemilu) menjadi undang-undang (UU).
Dalam pengesahkan tersebut, rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Terlihat juga Wakil Ketua DPR Dasco, Rachmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus di ruang sidang
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Senayan, Selasa (4/4/2023).
Puan menyebut rapat paripurna ini dihadiri 354 dari 575 orang anggota DPR. Sebanyak 43 orang anggota DPR hadir secara fisik di dalam ruang sidang dan 155 anggota DPR lain hadir secara virtual serta izin sebanyak 156 anggota.
“Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada rapur DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik 43 orang, hadir virtual 155, izin 156, sehingga berjumlah 354 dan dihadiri oleh seluruh fraksi, perlu saya sampaikan memang saat ini komisi-komisi sedang lakukan kunjungan terkait dengan tugasnya di luar gedung DPR,” kata Puan.
“Dengan demikian, kuorum telah tercapai dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, perkenankanlah kami membuka rapur DPR RI yang ke-20 masa persidangan IV tahun 2022-2023, 4 April 2023 kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucapnya.
Lalu Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia untuk menyampaikan laporan perihal Perppu Pemilu.
Selepas Doli selesai membacakan laporannya, Puan menanyakan kepada para anggota DPR apakah Perppu Pemilu dapat disetujui menjadi UU.
Para anggota yang hadir pun menjawab “setuju”, meski dengan suara lesu.
“Kami akan tanyakan sekali lagi ke seluruh anggota, apakah RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi UU dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Puan.
“Setuju,” jawab anggota DPR.
“Terima kasih,” kata Puan sambil mengetuk palu.
Dengan demikiah DPR telah mengsahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau (Perppu Pemilu) menjadi undang-undang (UU). (poskota)




