Aceh Utara | Realitas – Masyarakat Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara, meminta PT Pema Global Energi (PGE) untuk mengusut tuntas, terkait dugaan pungli buka tutup palang portal.
Pungli yang dilakukan oknum Security dan terjadi pada, Sabtu malam 18 maret 2023, dimana masyarakat di Kecamatan Paya Bakong sempat berdemo dikarenakan mobil pengangkut alat berat pekerjaan gampong, yang diduga tidak diperbolehkan lewat.
Menurut keterangan masyarakat setempat Muhammad Fadli Kepada Wartawan Senin 20 Maret 2023 mengatakan, PT PGE harus mengusut tuntas dugaan pungli yang dilakukan oknum security.

Menurut Muhammad, ada oknum security sempat mengatakan selain mobil waduk tidak diperbolehkan lewat dan tidak akan dibukakan portal tersebut, tidak perlu adanya larangan terhadap mobil yang mengangkut alat pembangunan desa dan hasil panen masyarakat, masyarakat mempunyai kontribusi besar dalam mendorong ketahanan pangan nasional melalui hasil alamnya,” ucapnya.
Iya juga menambahkan, Apalagi kalau mobil mau ke Paya Bakong misalnya, pasti harus melewati cluster IV untuk mengangkut hasil panen dan lain lain.
Diharapkan, PT PGE untuk mengusut tuntas masalah tersebut agar masyarakat tidak resah, tindakan pungli dikategorikan sebagai kejahatan, jika terbukti oknum security melakukan pungli, jangan hanya tindakan pemecatan saja yang harus diambil, tetapi harus juga ada pengambilan tindakan secara pidana sesuai Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1, siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)

