Pengadilan Negeri Langsa Panggil Tergugat Rudy Sidang Pertama

oleh -164.759 views
Pengadilan Negeri Langsa Panggil Tergugat Rudy Sidang Pertama

Langsa | Realitas – Pengadilan Negeri (PN) Langsa, melalui Jurusita pada Pengadilan Negeri Langsa, Mahlil, mengeluarkan Relaas Panggilan kepada tergugat dengan Nomor S/Pdt.G/2023/PN Lgs. Kepada Tergugat Rudy untuk hadir pada sidang pertama dalam perkara perdata.

Menurut Mahlil, kepada wartawan Selasa (28/3) dalam surat tersebut pada hari ini Senin tanggal 27 Maret 2023, saya Mahlil, sebagai Jurusita pada Pengadilan Negeri Langsa, atas perintah Hakim Ketua Majelis dalam perkara perdata Nomor 5/Pdt.G/2023/PN Lgs Tanggal 08 Maret 2023.

Telah memanggil, Rudy, NIK 1174031909830001, Tempat/ tanggal lahir, Langsa/19 September 1983, Laki-laki, Agama Budha, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, yang beralamat dahulunya di Jln. Pabrik Es, No. 20 Dusun I, Desa Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Provinsi Aceh, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat.

BACA JUGA :  Komite SMAN 1 Labuhanhaji Barat Gelar Tasyakuran Bersama Siswa Siswi Dan Pelepasan

Untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Langsa yang diselenggarakan di Jalan W.R Supratman No 10 Langsa, pada hari Kamis, Tanggal 06 April 2023, pukul 10.00 WIB, Agenda Sidang Pertama dalam perkara perdata antara Dian Anggraini sebagai penggugat lawan Rudy sebagai tergugat.

BACA JUGA :  Kapolres Aceh Selatan Cek Kendaraan Dinas, Pastikan Kesiapan Operasional Anggota

“Relaas ini saya laksanakan melalui Panggilan Mas Media/ Koran/ Surat Kabar oleh karena Tergugat tidak diketahui lagi alamatnya yang pasti masih di wilayah Hukum Negara Republik Indonesia. Apabila pembaca mengenal Tergugat agar memberitahukan kepadanya untuk hadir pada persidangan yang telah ditentukan,” harap Mahlil.

Demikian Relaas Panggilan Umum ini saya laksanakan dengan mengingat Sumpah Jabatan serta diketahui oleh Panitera Pengganti, Naida Sari Nasution. (Bunga)