Polemik Pembiayaan Bank Aceh Syariah Cabang Kuala Simpang Dinilai Rugikan Masyarakat

oleh -115.579 views
Polemik Pembiayaan Bank Aceh Syariah Cabang Kuala Simpang Dinilai Rugikan Masyarakat
Ketua Alamp Aksi, Mahmud Padang

Banda Aceh | Realitas – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) mendesak pihak penegak hukum, baik itu Kejaksaan Tinggi maupun Polda Aceh segera mengusut tuntas kasus pembiayaan bermasalah yang terjadi di PT Bank Aceh Syariah Cabang Kuala Simpang.

Desakan tersebur disampaikan Ketua Alamp Aksi, Mahmud Padang atas terkait penyaluran kredit untuk pembangunan perumahan griya pertiwi dan pembiayaan petani Singkong di kawasan Bandar Pusaka kabupaten Aceh Tamiang.

“Kasus kredit milyaran rupiah untuk pembangunan perumahan Griya Pertiwi yang bermasalah ini sudah diproses oleh Polda Aceh sejak pertengahan tahun 2021 silam, namun hingga detik ini tidak ada kejelasan sudah sampai dimana prosesnya, ungkap Mahmud Padang kepada Wartawan, Minggu (19/2/2023).

Dia menambahkan, kasus tersebut merugikan sejumlah konsumen yang telah terlebih dahulu menyetorkan uang muka termasuk ada yang sudah membayar lunas, namun pembangunan rumah mereka belum juga diselesaikan oleh pihak developer kala itu, namun hingga detik ini menjadi pertanyaan publik karena tidak ada titik terang dari intitusi kepolisian tersebut.

“Tentunya jadi pertanyaan, bagaimana mungkin BAS tidak teliti dalam pemberian pembiayaan hingga merugikan konsumen yang notabenenya masyarakat, padahal dalam hal pembiayaan BAS memiliki standart tertentu.

Sehingga menjadi tanda tanya apakah ada keterlibatan orang dalam BAS Aceh Tamiang sehingga mengabaikan standar pemberian pembiaayaan meloloskan pembiayaan yang bermasalah tersebut. Jadi, kasus ini harus diperjelas kepada publik sehingga ada titik terangnya,”tegas Mahmud.

BACA JUGA :  YARA Langsa Desak Kejari Langsa Agar Tetapkan Tersangka Baru Kasus PDAM Langsa

Selain itu, kata Mahmud, hal yang sangat memilukan yakni terkait kasus kucuran pembiayaan BAS cabang Kuala Simpang senilai 1 milyar rupiah kepada petani Singkong Bandar Pusaka.

“Dalam pembiayaan ini terlihat adanya kejanggalan, mekanisme pencairan kredit untuk petani ubi kayu/singkong melalui program pembiayaan Bank Aceh, termasuk dari segi penyediaan lahan yang khabarnya masuk dalam kawasan hutan. Seharusnya sebelum melakukan pembiayaan, BAS harus melakukan pengecekan dahulu, apalagi lahannya berada di kawasan hutan yang notabenenya boleh digarap tapi pengelolaannya harus ada izin dari KPH Wilayah III Langsa,”jelasnya.

Menurutnya, dalam hal pembiayaan manajemen BAS Cabang Kuala Simpang seharusnya menilik lebih teliti lagi prinsip-prinsip penilaian kredit yang sering dilakukan lewat analisis 5C; caracter, capacity, capital, colleteral dan condition.

“BAS tak boleh semata-mata cuma melirik jaminan kredit yang diberikan nasabah kepada bank (colleteral). Konon lagi jika penilaian tak dilakukan sebagaimana mestinya hanya karena potensi ada cuan di balik pembiayaan itu,” kata Mahmud.

Hal yang sangat menyedihkan, kasus itu justeru menjerat petani singkong untuk membayar utang bank, sementara petani mengaku tidak pernah terima uang.

BACA JUGA :  Abuya Amran Waly Beri Restu untuk Tarmizi – Said

“Ini jelas-jelas ada kejanggalan, kita minta pihak penegak hukum turun tangan dan menyelidiki mekanisme pencairan uang dari bank, apakah langsung ke petani atau melalui rekening kelompok tani termasuk item peruntukannya. Jangan sampai, karena adanya persengkokolan antara pihak yang memberikan pembiayaan dan penerima pembiayaan, justeru petani kecil yang dirugikan,”tegasnya.

Masih kata Mahmud, manajemen BAS Cabang Tamiang yang dipimpin Pimca Muhammad Syah itu seharusnya lebih profesional dan proporsional dalam memberi serum lunak (pembiayaan) ke petani.” Tak boleh lagi suka-suka begini kan, uang Rp1 miliar itu akan bisa “Mekar Kembali” jika penyalurannya tepat. Kebijakan asal cuan pimca dan manajemen BAS Cabang Kuala Simpang dalam kasus Pembiayaan Singkong Banda Pusaka ini selain merugikan masyarakat petani juga merugikan bank plat merah itu sendiri,” sebutnya.

Dia menambahkan, untuk menghindari pergesekan kepentingan di tingkat kabupaten, kita menyarankan agar 2 kasus ini ditangani oleh penegak hukum di Provinsi yakni Kejati Aceh ataupun Kapolda Aceh, sehingga dapat dilakukan dengan cepat dan transparan kepada publik. “Kita harap Kejati dan Kapolda tak tutup mata terkait persoalan pembiayaan bermasalah dan meresahkan pada BAS Cabang Kuala Simpang ini,” tutupnya. (*)