Mafia Tanah Masih berkeliaran di Provinsi Aceh

oleh -275.759 views
Mafia Tanah Masih berkeliaran di Provinsi Aceh

Banda Aceh | Realitas – Study Kasus Kuat dugaan mafia tanah masih berkeliaran di Provinsi Aceh, tepatnya di Kabupaten Aceh Tamiang. Diduga tanah seluas 598.000 m? yang terletak di Dusun, 1 Kantil Desa Sidodadi Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, merupakan tanah Negara.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD ALAMP Mahmud Padang kepada sejumlah Wartawan, Rabu (22/2/2023) di Banda Aceh.

Namun, menurut Mahmud, tanah tersebut diduga telah berubah status menjadi hak milik pribadi yang dipecah menjadi enam persil.

Tanah seluas dua persil yakni seluas 60.000m? enam hektar, telah diganti oleh Pemerintah Aceh Tamiang yang dilakukan dalam dua tahap.

Diketahui, Tahap satu pada tanggal 05 Agustus 2009 atas tanah seluas 13.000m? dengan harga Rp. 1.495.000.000.00. Dan tahap dua pada tanggal 10 Desember 2009 atas tanah seluas 47.000m? dengan harga Rp. 4.935.000.000.00.

Dengan total keseluruhan tanah seluas 6Ha, dengan total harga Rp. 6.-430.000.000,00. Untuk diketahui bahwa yang mengeluarkan Keputusan Kakanwil BPN Provinsi Aceh Nomor 25/HN/BPN/2009 tanggal 29 Juli 2009 adalah Mursil, Bupati Aceh Tamiang Terpilih, periode 2017-2022 yang pada saat tersebut menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh.

BACA JUGA :  YARA Langsa Desak Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan Dijajaran Dinas Pendidikan Kota Langsa

Pada rabu 25 Januari 2023, Ketua DPD ALAMP Mahmud Padang telah menyampaikan hal tersebut kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh melalui aksi unjukrasa. Perwakilan Kejaksaan Tinggi Aceh mengatakan bahwa permasalahan tersebut di atas sedang dalam proses penyidikan.

Unjukrasa kembali dilanjutkan DPD ALAMP pada Senin 06 Februari 2023 di Kanwil ATR/BPN Aceh.

Pada saat itu DPD ALAMP meminta agar pihak Kepala Kanwil ATR/BPN Aceh segera membatalkan surat keputusan Kakanwil BPN Aceh Nomor 25/HN/BPN/2009 tanggal 29 juli 2009 karena diduga tidak berdasarkan alas hak dan alas hukum yang kuat dan lengkap.

Namun, perwakilan Kanwil ATR/BPN Aceh mengatakan bahwa mereka harus » menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bisa sembarang bembatalkan surat keputusan. Pihak Kanwil ATR/BPN Aceh terkesan “buang bola” dan seakan menitik beratkan permasalahan tersebut di atas kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh.

Tuntutan

l. Mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh agar segera memberikan status hukum yang jelas N terkait permasalahan tersbebut di atas.
2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh agar segera menangkap dan memeriksa Mursil, CD S.H., M.Kn terkait permasalahan tersebut di atas.
3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh agar berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, apabila tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut di atas.
4. Mendesak Satgas Anti Mafia Tanah Kejaksaan Agung agar turun langsung ke Aceh untuk mengungkap berbagai permasalahan tersebut di atas.
5. Mendesak Kepala Kanwil ATR/BPN Aceh agar segera membatalkan surat keputusan Kakanwil BPN Aceh Nomor 25/HN/BPN/2009 tanggal 29 Juli 2009 karena diduga tidak berdasarkan alas hak dan alas hukum yang kuat dan lengkap.
6. Apabila Kepala Kanwil ATR/BPN Aceh tidak berani membatalkan surat keputusan Kakanwil BPN Aceh Nomor 25/HN/BPN/2009 tanggal 29 Juli 2009, alangkah baiknya Kepala Kanwil ATR/BPN Aceh segera mundur dari jabatannya.

BACA JUGA :  YARA Langsa Desak Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan Dijajaran Dinas Pendidikan Kota Langsa

Demikianlah surat ini kami sampaikan agar dapat segera ditindaklanjuti dan dipergunakan irharniTTaa semestinya. Atas atensi dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terimakasih.

Sudah dua kali audiensi dan kemaren Senin (20/2/2023) terakhir aksi, tutup Mahmud Padang. (*)