LASKAR “Warning” Pj Wali Kota Sabang Ingatkan Kepala Dinas Terkait Pokir Dewan

oleh -308.579 views
LASKAR "Warning" Pj Wali Kota Sabang Ingatkan Kepala Dinas Terkait Pokir Dewan
Ketua LASKAR Teuku Indra Yoesdiansyah,SKM,S.H.

Banda Aceh | Realitas – Ketua Umum Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) Teuku Indra Yoesdiansyah,SKM,S.H., warning (mengingatkan) Pj Wali Kota Sabang guna mengarahkan para kepala dinas agar tidak bersekongkol dengan oknum anggota DPRK Sabang untuk melancarkan paket pekerjaan dari pokok pokok pikiran atau pokir.

Teuku Indra mengaku telah mendapat informasi jika adanya sejumlah kepala dinas yang coba “bermain mata” dengan para oknum anggota dewan demi memudahkan realisasi paket proyek yang bersumber dari pokir anggota dewan dengan mengarahkan rekanan yang telah ditentukan oleh mereka.

Padahal, menurut Ketum LASKAR hal tersebut sangat tidak dibolehkan karena termasuk penyalahgunaan wewenang dan KKN. “Jangan ada kepala dinas di Sabang yang coba-coba ‘bermain mata”, karena itu akan merugikan daerah dan masyarakat,” ujar Teuku Indra, Senin 20 Februari 2023.

Ketua Umum LASKAR itu mengingatkan seluruh kepala dinas di Kota Sabang jika selama ini Pj Wali Kota Sabang, Reza Fahlevi telah bekerja keras untuk berbenah guna membangun Sabang agar lebih baik. Termasuk PJ Walikota Sabang telah menyelamatkan uang pendidikan anak sekolah, dan mulai membenahi masalah-masalah yang selama ini menghambat kemajuan Sabang, walau dalam keadaan Kota Sabang dilanda defisit yang luar biasa besar.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

“Jangan kita rusak lagi rencana Pj Wali Kota Sabang yang ingin membenahi daerah kita, karena inilah kesempatan yang baik untuk kita dukung sosok Pj Walikota Sabang, Reza Fahlevi yang peduli terhadap kondisi Sabang tanpa ada kepentingan politik jangka panjang,” ungkapnya.

“Kepada Pj Wali Kota Sabang, sekali lagi kami dari LASKAR ingatkan, tolong ditegur bahkan di copot, jika ada kepala dinas yang bersekongkol dengan oknum anggota dewan untuk mengarahkan Pokir mereka kepada rekanan ‘titipan’ dari para oknum tersebut, karena hal tersebut jelas melanggar aturan, tidak dibenarkan secara Undang-undang serta menzholimi kontraktor Sabang yang tidak punya akses ke oknum anggota dewan tersebut” ujarnya.

LASKAR juga menerima informasi jika masih banyak kontraktor Sabang yang selama lima tahun belakang tidak mendapatkan pekerjaan apapun, saat Walikotanya di jabat oleh Bapak Nazaruddin alias Tgk Agam, padahal mereka sangat membutuhkan pekerjaan tersebut guna menghidupi keluarganya, bahkan ada kontraktor di Sabang yang tidak mampu untuk memperpanjang dokumen perusahaan mereka di karenakan selama lima tahun belakang masa Walikota Sabang, Tgk Agam banyak kontraktor di Sabang yang sama sekali tidak mendapatkan pekerjaan walaupun dengan nilai Penunjukkan Langsung (PL), oleh karena itu di saat PJ Walikota Sabang, Reza Fahlevi ini tidak boleh lagi ada penzholiman seperti itu, mereka saudara kita yang harus kita pedulikan nasibnya, apalagi proyek Pokir itu mencapai 23 Miliaran (setengah daripada PAD Kota Sabang), biar saja di nikmati oleh kontraktor Sabang, yang penting tetap sesuai aturan” sambungnya.

Teuku Indra atau akrab disapa Popoen juga menjelaskan bahwa tindakan bersama-sama antara kepala dinas dengan oknum anggota dewan guna melancarkan paket proyek Pokir dengan mengarahkan ke rekanan tertentu dengan restu oknum dewan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan KKN serta gratifikasi dan itu jelas sangat melanggar hukum, jika di biarkan berarti oknum kepala dinas dan oknum anggota dewan tersebut wajib di periksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) ucap Ketum LASKAR.

BACA JUGA :  M Nasir Djamil Anggota DRP RI Komisi III: Pusat Harus Serius Majukan Kuala Langsa

“Kita dari Lembaga LASKAR juga meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Polres Sabang untuk segera mengawasi proyek Pokir tersebut, jangan sampai terjadi ‘persekongkolan’ antara oknum anggota dewan dan oknum kepala dinas di kota Sabang, karena itu termasuk pelanggaran hukum dan jika perlu Polres Sabang menempatkan personilnya pada dinas – dinas yang ada Pokir dewan guna mengantisipasi ‘intervensi’ yang akan di lakukan oleh para oknum dewan,” tegasnya. (*)