Bacalon DPD RI KIP Laporkan KIP Aceh ke Bawaslu

oleh -284.759 views
bacalon DPD dilaporkan resmi melayangkan gugatan kepada KIP Aceh
Foto Istimewa

Banda Aceh | Realitas – Seorang bakal calon (bacalon) DPD dilaporkan resmi melayangkan gugatan kepada KIP Aceh setelah dinyatakan tak memenuhi syarat penyerahan dukungan perseorangan.

Syamsul rizal Bacalon DPD RI asal Kabupaten Aceh Barat, Selasa (17/01/2023) resmi melaporkan KIP Aceh ke Bawaslu bersama timnya, di Gampong CoT Mesjid Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

Dalam surat gugatan yang diterima No 06/ LP/PL/Prov/01.00/I/2023 itu Syamsul rizal menyatakan tidak menerima keputusan KIP Aceh.

Menurut Syamsul rizal gugatan yang dilayangkan ke Bawaslu Aceh tersebut karena minimnya informasi terkait proses pendaftaran DPD terkait mekanisme, jadwal dan tatacara.

adanya kebijakan yang kerap berubah rubah dan tidak tetap serta bertentangan dengan bebrapa poin terkait PKPU No 10 Tahun 2022 tentang pencalonan peserta pemilu anggota DPD, dan PKPU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA :  Muzakir Nahkodai KSMI Aceh Timur, Hendrika Saputra Sekretaris dan Iskandar Ishak Bend

selanjutany Syamsulrizal juga mengatakan, kurangnya efesiaensi pengunaan aplikasi SILON dalam proses pendaftaran bagi Bacalon peserta Pemilu anggota DPD yang berada di Derah atau Kabupaten/kota.

Dengan diterimanya laporan kami oleh Bawaslu Aceh, kami sangat mengapresiasi karena dengan pelayanan yang sangat baik dan Komprehensif .

kami berharap laporan kami dapat ditidaknak lanjuti sehinga keadilan dapat kami raih, Ucap Wartawan senior Aceh Barat itu .

“Naiknya kami ini adalah harapan dari konsituen yang mengharapkan suatu perubahan, bukti kepercayaan masyarakat menitipkan KTP nya untuk syarat yang saya lampirkan saat mendaftar, namun sayang diawal kami sudah mendapat sandungan, namun kami optimis perjuangan tetap kita lanjutkan untuk merealisasikan harapan masyarakat Aceh”, Demikian tegas Ayah becak Meulaboh ini.

BACA JUGA :  Muzakir Nahkodai KSMI Aceh Timur, Hendrika Saputra Sekretaris dan Iskandar Ishak Bend

Sebenarnya seluruh persyaratan dukumen fisik telah kita penuhi, namun pihak KIP tetap tidak menerima, mereka mengharuskan kami untuk menginput seluruh dokumen dalam bentuk digital dengan aplikasi SILON yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh, Ujar Syamsul rizal.

Diketahui Syamsul rizal merupakan Bacalon DPD RI yang ke 6 secara resmi mengadukan KIP Aceh, sebelumnya lima Bacalon lain juga telah melayangkan gugatan yang sama. (*)