Anak Buah Bupati Langkat Nonaktif Malah Minta Dilepaskan

oleh -136.579 views
Anak Buah Bupati Langkat Nonaktif Malah Minta Dilepaskan

Langkat | Realitas – Empat terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO), yang juga anak buah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin malah minta dibebaskan.

Padahal, empat terdakwa ini diantaranya sudah menghilangkan nyawa orang lain dengan cara melakukan penyiksaan secara keji.

Saat menjalani sidang dengan agenda pembelaan, keempat terdakwa, yakni Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajesman Ginting minta dibebaskan dari segala dakwaan.

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslaag Van alle rechtvervolging), melakukan rehabilitasi akan nama baik para terdakwa, dan membebankan biaya perkara pengadilan kepada negara,” kata Mangapul Silalahi, kuasa hukum para terdakwa di PN Stabat, Kamis (24/11/2022).

Bukan cuma itu saja, dalam pembelaannya, para terdakwa yang disebut-sebut sebagai anggota OKP ini justru berdalih tidak tahu, bahwa perbuatannya melanggar hukum.

BACA JUGA :   Dua Curanmor Asal Sumut Dibekuk Polisi Di Kota Langsa

Padahal, dalam persidangan terungkap, beberapa diantara terdakwa ini sudah merampas kemerdekaan orang lain, hingga ada yang meninggal dunia.

Sebelum meninggal dunia, para korbannya juga sempat disebutkan dipekerjakan paksa di pabrik pengolahan kelapa sawit milik Terbit Rencana Peranginangin.

Meski banyak fakta mengerikan yang terungkap, tapi para terdakwa lewat kuasa hukumnya berdalih bahwa yang mereka lakukan adalah merupakan bentuk pembinaan terhadap orang yang menjalani rehabilitasi.

Padahal, tempat rehab yang disebut sebagai kerangkeng manusia itu berdiri secara ilegal, tidak punya izin yang jelas. 

“Mereka hanya melakukan pembinaan pada warga panti rehab (kerangkeng manusia), sebagaimana yang pernah mereka alami saat menjadi pecandu narkoba,” kata Mangapul. 

Ia mengatakan, bahwa mereka yang menjalani rehab datang sendiri sevara sukarela.

BACA JUGA :   Jenazah Onggota Polri Korban Penganiayaan, Tiba di Jayapura

Meski pada akhirnya, ada yang mati disiksa oleh anak kandung Bupati Langkat nonaktif, Dewa Peranginangin

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat sebelumnya meminta hakim agar menjatuhi pada terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara.

Mereka semua didakwa atas Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 21 tahun 2007 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 atau Pasal 333 Ayat (3) Jo, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 333 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Sumber: Tribun Medan