Bandung | Realitas – Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dikabarkan bebas secara bersyarat, Selasa (25/10/222)
Selama ini diketahui Irwandi Yusuf menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Hal tersebut dikonfirmasi acehtrend.com melalui istri Irwandi Yusuf, Steffy Burase.
“Alhamdulillah, sejak hari ini, terima kasih untuk doanya.” jawab Steffy Burase.
Steffy sendiri merasa terharu mendapatkan kabar baik Sang Capten.
“Aku sedih, terharu mengingat perjuangan Abang dan harapan kita semua, empat tahun penantian ini.” ucap Steffy.
Seperti diketahui, Mantan Gubernur Aceh itu sudah menjalani masa 2/3 masa pidana yang menjadi salah satu syarat mendapatkan pembebasan bersyarat.
Sebelumnya, Irwandi Yusuf divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 13 Februari 2020.
Saat itu, majelis hakim MA menolak kasasi Irwandi Yusuf terkait kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Irwandi mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus tersebut pada Kamis 5 Juli 2018.
Dengan begitu, ia sudah menjalani masa hukuman sekitar 4 tahun lebih.
Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar,S.H yang dikonfirmasi informasi tersebut belum mau berkomentar perihal itu.
“Terkait isu yang berkembang bahwa Irwandi akan bebas tahun ini, Sayuti menilai itu sesuatu yang biasa.
Namun ia membenarkan bahwa Mantan Gubernur Aceh itu sudah menjalani 2/3 masa pidana. (ac/s)




