Aceh Timur | Realitas – Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dari Fakultas Hukum Universitas Samudra mengadakan kegiatan Pendampingan Terhadap Aparatur Gampong Keumuneng Hulu Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur Dalam Pembuatan Draf Qanun Gampong, Jum’at (19/08/2022).
Para tim yang berasal dari para Dosen Fakultas Hukum Universitas Samudra diketuai oleh Rini Fitriani, S.H., M.H. beranggotakan Bustami, S.H., M.A., Siti Sahara, S.H., M.H. dan turut di dampingi akademisi Dr. Zufiani, S.H., M.H., dan Auliaurrahman, S.H., M.H. Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dan antusias dari Geuchik dan seluruh aparatur gampong serta tokoh masyarakat setempat.
Ketua Tim, Rini Fitriani, S.H., M.H. menyampaikan kepada jurnalis, bahwa rangkaian PKM ini adalah bimbingan teknis, pelatihan serta pendampingan aparatur gampong dalam pembuatan draft qanun agar dapat membentuk qanun gampong secara mandiri sebagai upaya mewujudkan sistem pemerintahan yang baik di Gampong Keumuneng Hulu.
Mengingat qanun merupakan pedoman yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat setempat yang digali dari adat dan kebiasaan masyarakat serta di selaraskan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya agar tidak saling bertentangan.
Bustami, S.H., M.A menambahkan kegiatan PKM sebagai amanah Tridarma perguruan tinggi yang merupakan sarana para dosen untuk mengabdikan ilmu dan wawasannya untuk mencerdaskan masyarakat dan wujud kepedulian dalam memberikan solusi kehidupan masyarakat.
Sementara itu, Bapak M. Rizal, S.Sos.I selaku Keuchik gampong Keumuneng Hulu mengucapkan terimakasih dan menberikan apresiasi kepada bapak dan Ibu Tim PKM Fak Hukum UNSAM yang telah melaksanakan PKM di gampong ini. Beliau menerangkan.
bahwa gampong ini sebenarnya sudah memiliki Qanun pada tahun 2004 namun Qanun tersebut sudah sangat lama dan belum ada pembaharuan, sedangkan dinamika kehidupan di masyarakat terus berkembang dan Banyak sekali peraturan perundang-undangan yang sudah mengalami perubahan.
Sehingga Qanun gampong yang sesuai dengan kondisi saat ini sangat dibutuhkan untuk memelihara kerukunan hidup, kedamaian, ketentraman sesuai adat istiadat dalam masyarakat di gampong Keumuneng Hulu. (*)



