Bireuen | Realitas – Satreskrim Polres Bireuen menangkap pria, yang kedapatan mengangkut satu ton lebih BBM subsidi.
Pria tersebut ditangkap di Desa Jangka Masjid, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Rabu, 31 Agustus 2022.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang menduga adanya praktik penimbunan minyak subsidi dalam jumlah besar.
Setelah diselidiki, ternyata benar Pelaku telah mengangkut satu ton liter BBM subsidi dan akan diecer ke konsumen.
Tersangka membeli minyak subsidi dalam jumlah besar yang kemudian dijual eceran kepada konsumen.
Sementara Pelaku beserta barang bukti yang disita berupa satu unit becak motor, tiga jerigen berisi solar, lima drum berisi solar, dan uang tunai Rp5 juta diamankan ke Polres Bireuen untuk diproses hukum.
Atas perbuatannya Tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (*)

